HEADLINE

Dapat Akses Khusus, Kominfo Pekan Ini Buka Blokir Aplikasi Telegram

Dapat Akses Khusus, Kominfo Pekan Ini Buka Blokir Aplikasi Telegram

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bakal membuka blokir yang dilakukan pada web aplikasi Telegram dalam pekan ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel A Pangerapan mengatakan, pembukaan blokir dilakukan karena kedua belah pihak antara pemerintah dan perusahaan pembuat Telegram telah menyetujui beberapa kesepakatan.


Kesepakatan itu diantaranya adanya akses komunikasi khusus dari pemerintah Indonesia terhadap Telegram untuk mengawasi konten terorisme. Permintaan akses khusus dari pemerintah Indonesia itu sudah disetujui langsung oleh bos Telegram, Pavel Durov.


"Kapan dibukanya? Kalau dari peraturan yang ada di kami, apabila sudah selesai maka kita akan memproses segera dan waktunya Insya Allah dalam waktu dekat. Minggu ini. Kita cari hari baiknya," kata Samuel Pangerapan usai mengikuti pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan CEO Telegram, Pavel Durov, di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/8/2017).


Samuel mengatakan aturan akses langsung tersebut sebenarnya merupakan aturan standar juga sudah dipenuhi oleh perusahaan aplikasi lain.


Samuel mengatakan dengan akses komunikasi khusus itu pemerintah Indonesia berharap bisa mendapat respon yang cepat dari perusahaan aplikasi apabila suatu waktu menemukan konten yang melanggar hukum. Terutama, konten-konten yang berkaitan dengan terorisme dan ISIS.


"Karena untuk menangani kasus-kasus semacam ini harus cepat. Kalau kita berbicara soal konten-konten di dunia digital, akan cepat menjadi viral apabila tidak ditangani dengan cepat. Yang kita minta ini sama dengan yang kita terapkan kepada Twitter dan Facebook, misalnya," tambah Samuel.


CEO Telegram Pavel Durov mengunjungi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Selasa (1/8/2017) khusus membahas pemblokiran aplikasi tersebut.


Durov khusus mendatangi Kominfo agar pemerintah segera membuka pemblokiran Telegram dari perangkat komputer sejak Juli lalu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • telegram
  • Pemblokiran Telegram
  • Blokir Telegram
  • layanan berbagi pesan Telegram
  • Twitter
  • aturan Twitter
  • Media sosial
  • facebook
  • blokir internet
  • pembokiran media sosial
  • pemblokiran internet

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!