BERITA

Beralasan ke Luar Negeri, Politisi PKS Mangkir dari Panggilan KPK

" "Sampai sore ini penyidik belum memperoleh informasi dari ketidakhadiran saksi," kata Yuyuk."

Beralasan ke Luar Negeri, Politisi PKS Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Jazuli Juwaini sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, untuk tersangka Setya Novanto. Namun, Ketua Fraksi PKS di DPR itu tidak tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.


"Saksi yang tidak hadir Jazuli Juwaini, ini adalah saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa sedang bertugas ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR," kata Juru bicara KPK Yuyuk Andriani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2017).


Selain Jazuli Juwaini, KPK juga berencana memeriksa dua saksi lain, PNS Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling serta dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar.


"Sampai sore ini penyidik belum memperoleh informasi dari ketidakhadiran saksi," kata Yuyuk.


Yayuk mengatakan sebenarnya keterangan tiga saksi itu sangat dibutuhkan penyidik KPK untuk penuntasan dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 trilliun.


Selain dua saksi yang mangkir tersebut, ada tiga saksi yang lain yang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.


Yayuk mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto masih akan terus dilakukan hingga pekan depan, baik dari kalangan DPR maupun swasta.


Saat ini, kata Yayuk, penyidik KPK sedang fokus pada pemeriksaan proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai total Rp5,9 triliun rupiah tersebut.


"Saksi e-KTP hari ini diperiksa Melkias Markus Mekeng. Dia diperiksa terkait klarifikasi pertemuan yang bersangkutan dengan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran 2013. Juga saksi Anang Sugiana diperiksa mengenai perannya kegiatan yang dilakukan PT Quadra. Ini salah satu konsorsium proyek e-KTP," kata Yayuk.


Dalam surat dakwaan bagi dua bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK menyebut Melkias Markus Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR menerima uang 1,4 juta dollar AS.


Sementara Jazuli, menurut surat dakwaan Irman dan Sugiharto pula, disebut menerima 37.000 dollar AS dalam proyek yang sama.


Nama Jazuli juga kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa. Jaksa meyakini pemberian uang kepada Jazuli melalui anggota DPR Miryam S Haryani.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • megakorupsi e-KTP
  • Setya Novanto
  • Jazuli Juwaini

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!