BERITA

2017-08-16T19:50:00.000Z

Baru Dibuka, Posko Pengaduan di Polri Kebanjiran Laporan Korban Penipuan First Travel

""Nanti kita akan mengklarifikasi pengaduan ini, kira-kira institusi mana yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti. Laporan kami tampung dulu.""

Baru Dibuka, Posko Pengaduan di Polri Kebanjiran Laporan Korban Penipuan First Travel
Warga antre untuk mendapat pengembalian dana umrah di kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membuka posko pengaduan bagi para korban penipuan berkedok ibadah umrah yang dilakukan oleh perusahaan perjalanan First Travel.

Baru sehari dibuka, Bareskrim mengaku banyak yang sudah melakukan pengaduan.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Hery Rudolf Nahak mengatakan, hari ini posko menerima banyak aduan dari para korban. Namun ia belum bisa memberi secara rinci berapa jumlah pelapor yang mendatangi posko pengaduan.


Data pelapor hari ini, kata Hery, baru bisa diakumulasi hingga malam nanti atau keesokan harinya.


"Kita menerima banyak pengaduan hari ini. Nanti saya minta waktu untuk detail datanya. Setelah itu, nanti kita akan mengklarifikasi pengaduan ini, kira-kira institusi mana yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti. Laporan kami tampung dulu. Nanti apakah Mabes Polri, OJK atau Kementerian Agama yang akan menindak lanjuti," kata Hery kepada KBR, di Jakarta, Rabu (16/8/2017)


Hery menambahkan, posko pengaduan dibuka dari pagi hingga malam di gedung Bareskrim Mabes Polri. Hery mengatakan posko akan tetap dibuka sampai nanti dianggap tidak diperlukan lagi.


"Tidak ada batas waktu. Kan hari ini baru kami buka. Belum tahu sampai kapannya," jelasnya.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup program umrah promo 2017 yang diselenggarakan First Travel, karena menawarkan harga yang tidak wajar. Sementara itu, pihak First Travel membuka kesempatan bagi calon jamaah umrah untuk mengikuti program refund (pengembalian dana) sebesar 100 persen, atau bersedia diberangkatkan setelah musim haji 2017 selesai.

 

Baca juga:


Perkembangan penyidikan


Terkait perkembangan kasus penipuan yang dilakukan perusahaan First Travel, kata Hery, Bareskrim telah menggeledah rumah milik Andika Surachman, pemilik First Travel di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.


Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan sembilan pucuk senjata permainan jenis airsoft gun. Selain itu, petugas juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kegiatan bisnis First Travel.


"Setelah rumah kami segel, nanti akan kami sita. Kami sudah minta izin ke pengadilan, nanti dilakukan penyitaan. Cuma nanti kami lihat dulu aset ini dengan keterkaitan perkaranya," kata Hery.


Polisi sebelumnya akan menjerat pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari dengan pasal berlapis. Pasangan suami istri pemilik PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap ribuan calon jamaah umrah.


Sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kedua orang itu hanya pasal 55 jo pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Namun menurut Juru bicara Polri, Martinus Sitompul, tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Sebenarnya TPPU akan kita selidiki juga, tapi masyarakat mau ngomong apa kita simpan dulu. Kami sudah proses TPPU-nya. Karena paling gampang kita menemukan aset mereka itu dari tindak pencucian uang," ujar Martinus, Kamis (10/8/2017).


Andika dan Anniesa telah ditangkap Polri. Penangkapan bermula dari laporan para agen dan jamaah yang merasa tertipu, karena mereka tak kunjung diberangkatkan beribadah umrah.


Martinus mengatakan ada sekitar 35 ribu jamaah yang sudah diberangkatkan dan 30 ribuan jamaah yang masih dalam antrean. Jumlah seluruh jamaah yang mengikuti First Travel berkisar 70 ribu orang.


Selain mendapat keuntungan dari calon jamaah, dua tersangka itu diduga juga menarik bayaran dari para agen yang ingin ikut bergabung sebesar Rp2-3 juta rupiah per agen.


"Jadi kalau mau gabung menjadi agen di First Travel harus bayar Rp2-3 juta. Agen yang ada di First Travel itu sekitar 1000-an orang," ujar Martinus.


Saat ini polisi masih melakukan penyelidik lebih lanjut untuk menelusuri aset yang mereka miliki dan kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.


Untuk mengusut kasus ini, Polri telah memblokir lima tabungan tersangka di lima bank untuk ditelusuri aliran dananya. Dengan begitu, aset yang dimiliki First Travel bisa segera dicairkan dan dikembalikan ke para korban.


Editor: Agus Luqman 

  • first travel
  • penipuan umrah
  • tindak pidana pencucian uang
  • Bareskrim Polri
  • penipuan berkedok umrah
  • penipuan First Travel
  • kasus First Travel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!