BERITA

Kasus Sari Rejo, Komnas HAM: TNI Salah Prosedur

Kasus Sari Rejo, Komnas HAM: TNI Salah Prosedur

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan  ada tindak penanganan massa yang tidak sesuai prosedur  yang dilakukan oleh anggota TNI AU dan Pasukan Artileri Medan (Armed) pada kasus Sari Rejo 15 Agustus 2016. Natalius Pigai, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Bentrok TNI AU dan Warga Desa Sarirejo mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU tentang HAM.


“Tindakan penanganan massa dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara Kolonel Soewondo, tidak sesuai dengan prosedur, improsedural. Bertentangan dengan Undang-Undang no. 34 tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang no. 2 tahun 2002 tentang Polri,” ujar Pigai di kantor Komnas HAM, Senin (29/8).



Pigai menjelaskan bahwa tindakan TNI tidak sesuai prosedur karena seharusnya meminta bantuan dari kepolisian, tidak menindak secara langsung.

“Tindakan prosedur TNI, terdapat improsedural pada penanganan aksi penegakkan hukum dalam menangani massa, yang seharusnya meminta bantuan secara resmi kepada Polri,” lanjut Pigai.


Hal ini juga berkaitan dengan wilayah kekuasaan militer, tempat warga Sari Rejo   melakukan blokade, tidak termasuk dalam daerah instalasi militer.



“Karena itu Komnas HAM telah memastikan bahwa blokade yang dilakukan masyarakat, tidak secara spesifik ada di dalam instalasi militer namun areal publik atau jalan raya akses masuk utama Bandara Polonia,” pungkas Pigai.

“Oleh karena itu, TNI AU tidak berwenang untuk melakukan tindakan prosedural karena bukan instalasi militer.”


Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Panglima TNI dan Staf Au untuk melakukan proses penegakkan hukum disiplin internal kepada pimpinan kesatuan Lanud Kol. Soewondo. Menurut dia, pemimpin Lanud tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga secara leluasa dan sporadis melakukan penyerangan.



Komnas HAM juga menemukan setidaknya 20 orang korban luka-luka —termasuk di antaranya dua jurnalis— akibat tindak kekerasan improsedural tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bentrok Sari Rejo
  • Anggota Komnas HAM Natalius Pigai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!