HEADLINE

Tersangka OTT Gubernur Aceh Ajukan Justice Collaborator, KPK Tunggu Surat Resmi

Tersangka OTT Gubernur Aceh Ajukan Justice Collaborator, KPK Tunggu Surat Resmi

KBR, Jakarta- Salah satu tersangka kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh, mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  jika nantinya tersangka mendapat status sebagai Justice collaborator, maka akan dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan tuntutan, 

"Saya kira ini positif tapi kami mengingatkan lagi pengajuan sebagai Justice collaborator adalah hak tersangka, namun pengajuan itu harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati." Kata Febri di gedung KPK, Kamis (5/7/2018).


Febri menambahkan selain keringankan tuntutan, saksi pelaku yang bekerjasama juga bisa mendapat keringanan   masa tahanan, serta pembebasan bersyarat.


Dia mengatakan, KPK menunggu  surat resmi permintaan tersebut.


"Memang ada  fasilitas yang diberikan aturan hukum kepada Justice collaborator, tapi ada syarat yang harus kami pertimbangkan tentu saja saja. Jadi kami tunggu saja kalau memang serius silakan sampaikan suratnya ke KPK." Imbuh Febri.


Kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk mengajukan diri sebagai Justice collaborator. Di antaranya, orang tersebut mengakui perbuatannya. Kedua, apakah membuka peran pihak lain secara signifikan, atau peran aktor yang lebih besar. Dan yang ketiga, dia bukan pelaku utama.

Sebelumnya Kuasa Hukum Tersangka  Hendri Yuzal mengatakan kliennya mengajukan diri untuk menjadi  justice collaborator.  Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan, pengajuan dilakukan karena kliennya   ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya. Surat pengajuan   akan segera dikirim. 

Sementara itu Bupati Bener Meriah Ahmadi, membantah tuduhan KPK soal pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang dan Pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," Ungkap Ahmadi setelah pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (5/7/2018).


Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan bupati Bener Meriah Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Selasa (03/07). Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.  KPK juga menetapkan  Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang
  • Bupati Bener Meriah Ahmadi
  • OTT Gubernur Aceh
  • Kuasa Hukum Tersangka Hendri Yuzal
  • Gubernur Aceh
  • Irwandi Yusuf
  • justice collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!