HEADLINE

Terima Hadiah 2,8 M, Walikota Kendari dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Terima Hadiah 2,8 M, Walikota Kendari dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra bersama ayahnya, Asrun, dan orang kepercayaan ayahnya, Fatmawati Faqih, telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah uang sebesar Rp 2,8 miliar dari pemilik PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut berkaitan dengan proyek  pengerjaan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020. PT. SBN adalah pemenang lelang proyek tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Roy Riyadi menerangkan, Adriatma Dwi Putra telah memenangkan PT. SBN dalam lelang proyek pengerjaan jalan tersebut. Kemudian, Adriatma   melalui tangan kanan ayahnya, Fatmawati,   meminta hadiah kepada pemilik PT. SBN Hasmun Hamzah dalam rangka memenangkan ayahnya, Asrun, yang maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada 2018. Hasmun dalam persidangan Senin (16/07) dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.


"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu sebesar Rp 2,7 miliar dari Hasmun Hamzah selaku direktur PT. Sarana Bangun Nusantara. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7).


Atas perbuatannya, Adriatma Dwi Putra, Asrun, dan Fatmawati dikenakan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam para terdakwa dengan kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta atau paling banyak Rp250 juta.


Adriatma Dwi Putra adalah Walikota Kendari periode 2017-2022. Ayahnya, Asrun, menempati jabatan itu pada periode 2007-2012 dan 2012-2017. Selama tiga periode, keluarga itu menguasai Kota Kendari.


Sementara, Fatmawati Faqih merupakan orang kepercayaan Asrun dan sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dia pensiun pada 2016. Setelah pensiun, Asrun menunjuknya sebagai staf khusus nonformal untuk membantu urusan pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari. Jabatan itu terus dia emban sampai posisi Asrun digantikan anaknya, Adriatma Dwi Putra.


Editor: Rony Sitanggang

  • dakwaan Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra
  • dakwaan Asrun
  • Fatmawati Faqih
  • PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!