BERITA

Subsidi Energi Melambung, Istana Bantah Terkait Pilpres

Subsidi Energi Melambung, Istana Bantah  Terkait Pilpres

KBR, Jakarta- Istana membantah kenaikan subsidi energi sebesar hampir Rp 70 triliun dari pagu APBN,  terkait dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan pencalonannya kembali pada 2019.  Staf khusus Presiden Bidang Ekonomi  Ahmad Erani Yustika mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan naiknya harga minyak dunia.

Kata dia, daripara menaikkan harga BBM premium, solar, dan tarif listrik,  pemerintah memilih menambah subsidi energi juga karena khawatir berdampak besar pada perekonomian, mulai dari inflasi hingga menurunnya daya beli masyarakat. Erani berkata, perubahan asumsi makro tersebut juga tak perlu diikuti perubahan APBN, lantaran penerimaan perpajakan masih sesuai target.

"Minimal kita melihatnya sampai semester satu, semua on target. Ini tidak ada urusannya dengan Pilpres, tapi betul-betul teknokratis antara perencanaan dan realisasi sesuai semua, tidak ada perbedaan mendasar, dan diperkirakan sampai akhir tahun on track. Beda soal kalau penerimaan pajak jauh di bawah target, itu tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan yang lain," kata Erani kepada KBR, Kamis (19/07/2018).


Erani mengatakan, penambahan subsidi sangat diperlukan untuk mendukung kinerja PT Pertamina dan PT PLN. Dengan penambahan dana itu pula, kata Erani, neraca keuangan Pertamina dan PLN tak akan terganggu, meski dua badan usaha tersebut memang ditugaskan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan mendasar masyarakat berupa bahan bakar dan listrik.


Erani berkata, pemerintah juga meyakini kenaikan subsidi tersebut tak perlu mengorbankan pos pagu anggaran lainnya. Alasannya, kata Erani, penambahan subsidi bisa ditutup dengan tambahan penerimaan (windfall) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PPh migas, karena harga minyak dunia sedang tinggi. Ia berkata, kenaikan harga minyak mentah dunia akan diikuti kenaikan penerimaan, baik PNBP maupun PPh migas, sehingga windfall tersebut bisa digunakan untuk menambah subsidi.


Di senayan, Anggota Komisi Keuangan  DPR RI, Refrizal mengatakan,  menunggu pembahasan anggaran subsidi oleh pemerintah. Sebab sebelumnya diketahui, pemerintah telah memprediksi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bakal membengkak. Akibatnya, pemerintah harus mencari solusi agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 tidak mengalami defisit.


"Belum diajukan oleh pemerintah penambahan subsidinya, maka sekarang yang terseok-seok justru pertamina. Karena pemerintah belum mengajukan subsidinya, sementara   tidak boleh pertamina menaikan premium dan solar. Itu yang jadi masalah. Karena dia ditekan pemerintah tidak boleh menaikan harga. Seharusnya boleh menaikan harga tapi sesuai dengan undang-undang," kata Refrizal kepada KBR, Kamis (19/7/18).


Sesuai APBN, harga minyak terhitung 48 dolar per barel. Namun, harga minyak dunia mengalami kenaikan mencapai 72 dolar per barel, jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah. Diikuti pula dengan kurs  makin naik mencapai Rp14.500 per dolar.


Refrizal menilai, pemerintah harus tetap mengacu pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pasal 66 disebutkan, bahwa pemerintah wajib memberikan subsidi. Meski begitu, seharusnya juga tidak melarang pertamina -selaku perusahaan anak buah BUMN- untuk menaikan harga BBM.


Sementara itu, Anggota Komisi Energi DPR, Ahmad Ferial meyakini, pemerintah khususnya Kementerian ESDM akan membantu menyelesaikan pembekakan anggaran dengan mengeluarkan hasil keuntungan penjualan BBM selama ini.


"Dari kementerian ESDM pasti akan mengeluarkan win profit di situ, jadi ada keuntungan kalau tidak salah 70 triliun profitnya. Itung-itungan profit kelebihan, bisa dibilang utuh. Sebenarnya kan  tidak utuh, cuma salah naruh harga aja," kata Ferial.

Dari hasil rapat Komisi VII bersama Kementerian ESDM, Kamis (19/7/18). Hingga kini yang disubsidi pemerintah tetap premium dan solar. Namun anggota dewan mempertanyakan keberadaan barang premium tak ada di pasaran.

"Pembahasan mana yang masih disubsidi, karena premium sudah tidak ada. Sementara amanat undang-undang pemerintah harus menyubsidi," ujarnya.


Sedangkan pemerintah sudah memastikan tidak akan menaikkan harga solar dan premium sampai akhir 2019 karena diperkirakan daya beli masyarakat masih belum pulih.


Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai sikap Presiden Joko Widodo yang menambah alokasi subsidi energi tahun ini, sangat populis dan tak konsisten dibanding pada awal pemerintahannya, yang memilih menaikkan harga bahan bakar minyak. Faisal juga menilai wajar jika publik beranggapan Jokowi ingin menjaga elektabilitasnya menjelang Pilpres 2019.

kata dia, Jokowi termasuk beruntung karena kenaikan subsidi energi bisa tertutupi dengan tambahan penerimaan (windfall) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PPh migas, karena harga minyak dunia sedang tinggi.

"Wajar saja itu dilontarkan, karena secara historis, itu memang biasa terjadi menjelang tahun politik. Bansos naik, subsidi naik, jadi wajar saja orang bertanya-tanya. Memang kita konsennya sustainability. Stand point pemerintah pada subsidi dan bantuan sosial seperti apa? Karena kalau inkonsistensi, artinya kalau di awal pemerintahan mencabut, tapi di akhir pemerintahan bertambah, kita tidak melihat pola yang berkesinambungan," kata Faisal kepada KBR, Kamis (19/07/2018).


Faisal mengatakan, kebijakan Jokowi kali   tak wajar, lantaran windfall tak terjadi setiap tahun. Menurutnya, ini sekadar kebetulan, saat rupiah melemah dan harga minyak dunia sedang tinggi, APBN diuntungkan karena penerimaan perpajakannya bertambah.

Kata dia, APBN yang positif tersebut harus dibagikan pada seluruh sektor perekonomian yang tertekan, termasuk subsidi energi. Alasannya, tingginya harga bahan bakar bisa menimbulkan efek panjang berupa inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, dan naiknya angka kemiskinan.

Faisal berkata, windfall memang sudah diperhitungkan, bahwa saat harga minyak semakin naik, penerimaan perpajakan juga akan semakin surplus. Ia mengilustrasikan, setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar 1 dolar AS, bisa menambah surplus APBN berkisar Rp 300 miliar hingga Rp1 triliun. Jika pada asumsi makro harga minyak dipatok 48 dolar AS per barel dan kini hampir 70 AS per barel, berarti ada selisih 22 dolar AS, yang berarti tambahan penerimaan PNBP dan PPh Migas sekitar Rp22 triliun.


Meski angka tersebut masih jauh dari tambahan subsidi yang mencapai Rp69 triliun, menurut Faisal tetap bukan masalah. Alasannya, windfall tak hanya terjadi pada harga minyak, melainkan juga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ia mengilustrasikan, jika kurs rupiah melemah Rp 100 per 1 dolar AS, APBN bisa surplus Rp1,7 triliun. Artinya, jika asumsi makro mematok kurs sebesar R p13.400, dan sekarang rupiah pada posisi Rp14.400, berarti sudah kenaikan Rp1.000 per dolar AS atau tambahan penerimaan Rp17 triliun. Menurut Faisal, windfall tersebut cukup membantu beban subsidi, yang meningkat akibat kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • APBN windfall
  • subsidi energi
  • penaikan bbm
  • Staf khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika
  • Anggota Komisi XI DPR RI
  • Refrizal
  • Komisi Energi DPR
  • Ahmad Ferial
  • Direktur CORE Mohammad Faisal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!