HEADLINE

Ini 25 Fakta Temuan KNKT yang Diduga Sebabkan KM Sinar Bangun Tenggelam

Ini 25 Fakta Temuan KNKT yang Diduga Sebabkan KM Sinar Bangun Tenggelam

KBR, Jakarta- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan setidaknya 25 fakta yang diduga menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba. Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko mengatakan, temuan tersebut di antaranya ketidaksesuaian bentuk kapal dengan desain yang tercantum pada sertifikat, serta tidak adanya sertifikat keselamatan kapal penumpang. Haryo pun menargetkan proses analisis, simulasi, hingga penyusunan rekomendasi akan rampung dalam tiga pekan ke depan, atau sebelum Agustus 2018.

"Fakta-fakta ini menurut kami sangat signifikan dengan terjadinya kecelakaan Sinar Bangun ini. Kami temukan fakta kejadian yang mendukung terhadap, tanda-tandanya sudah ada bahwa kecelakaan ini akan terjadi. Kami sekarang simulasi, analisis, mengkaitkan ini semua. Ini sudah kami analisis, sudah mencapai 40 persen, mendekati 50 persen. Kami merasa cukup biarpun tidak sempurna. Kalau sempurna ya harus dilihat, tapi ini mendekatilah," kata Haryo kepada KBR, Kamis (05/07/2018).


Haryo mengatakan, hal mendasar yang ditemukan KNKT adalah terjadinya modifikasi besar-besaran pada KM Sinar Bangun. Haryo berkata, kapal tersebut dibuat pertama kali pada  1992 masih dengan satu geladak. Pada 2013 dibeli oleh Poltak Soritua dan dimodifikasi menggunakan baja hingga menjadi tiga geladak.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/seratusan_korban_masih_hilang__pencarian_km_sinar_bangun_resmi_dihentikan_/96489.html">Seratusan Korban Masih Hilang, Pencarian KM Sinar Bangun Resmi Dihentikan&nbsp;</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/bangkai__kapal_sinar_bangun_tak_diangkat__knkt_klaim_investigasi_tetap_akurat/96497.html">Bangkai Kapal Sinar Bangun Tak Diangkat, KNKT Klaim Investigasi Tetap Akurat </a></b> <span id="pastemarkerend"></span><span id="pastemarkerend"></span><br>
    

Meski pada sertifikat masih tertulis kapal bermaterial kayu, tetapi faktanya, komponen kayu hanya terdapat pada konstruksi lambung kapal atau sekitar 20-30 persen dari keseluruhan kapal, sedangkan sisanya menggunakan baja. Jendela dan pintu KM sinar Bangun juga disebutkan sulit digunakan untuk jalur evakuasi, lantaran terdapat teralis di balik jendela dan semua pintu terhalang sepeda motor.

Selain itu, dokumen KM Sinar Bangun hanya disebut sebagai sebagai angkutan penumpang, tetapi kenyataannya juga angkut barang, seperti 70 sepeda motor yang dimuat saat kecelakaan terjadi. Soal penumpang pun, seharusnya kapal tersebut hanya mengangkut 45 orang, tetapi saat kecelakaan dilaporkan memuat 184 orang. Bahkan, awak KM Sinar Bangun tak pernah membuat data manifes penumpang dan barang yang diangkut selama bertahun-tahun.

red


Dalam pelayarannya, dokumen menyebutkan seharusnya kapal diawaki tiga orang, tetapi kenyataannya hanya dua orang yang bertugas. Awak kapal juga tak menyiapkan informasi cuaca. Padahal, pada saat yang sama di Danau Toba, kata Haryo, ada lima kapal yang bertolak dari Tomok ke Parapat, tetapi memutuskan kembali, karena khawatir tidak mampu melawan arus dan angin kencang. Menurut Haryo, fakta itu membuktikan cuaca di Danau Toba sangat membahayakan pelayaran

Kata Haryo, di pelabuhan tak ada syahbandar dan inspektur pengawas sungai dan danau yang bertugas. Merekalah yang seharusnya membuat surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba.

Haryo berkata, timnya akan segera menyelesaikan analisis dan memulai simulasi tenggelamnya KM Sinar Bangun. Ia berkata, tim KNKT telah merampungkan investigasi pada hari ini, setelah mengantongi banyak foto sebelum KM Sinar Bangun tenggelam.

Tim investigasi juga mengamati kapal-kapal lain di Danau Toba yang mirip KM Sinar Bangun. Selain itu, tim juga mewawancarai pembuat kapal untuk pertama kalinya pada 1992, dan yang memodifikasi kapal pada 2013. Dari analisis tersebut, kata Haryo, KNKT akan menyiapkan empat rekomendasi, yakni untuk Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten, serta operator kapal.

Pemeriksaan

Kementerian Perhubungan mencatat telah memeriksa kelaikan (ramp check) sekitar 150 kapal, atau 70 persen dari total 215-an kapal yang beroperasi di Danau Toba, Sumatra Utara. Juru bicara Kemenhub Baitul Ikhwan mengatakan, sebagian besar kapal tersebut tak laik berlayar, lantaran tak memenuhi desain dan spesifikasi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia berkata, kapal-kapal tersebut beroperasi dalam 43 trayek untuk menghubungkan di 36 pelabuhan di Danau Toba.


"Kami melakukan ramp check semua kapal-kapal yang beroperasi di Danau Toba tersebut. Dari 100-an kapal, sudah 70 persen kapal di-ramp check, dan itu ada beberapa direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan, karena memang ada beberapa kapal yang tidak sesuai dengan spek teknis yang ditetapkan. Tentunya, kalau kita rekomendasikan melakukan perbaikan-perbaikan, kan otomatis tidak bisa beroperasi dulu," kata Baitul kepada KBR, Kamis (05/07/2018).


Baitul mengatakan, kapal yang kedapatan tak memenuhi standar keselamatan, diwajibkan memperbaikinya. Baitul mencontohkannya dengan desain kapal yang kebanyakan tak sesuai standar, yakni karena penambahan dek dan memasang teralis besi di balik jendela, sehingga menyulitkan proses evakuasi penumpang saat terjadi kecelakaan. Baitul berkata, kapal tersebut diwajibkan mengurangi dek dan mencopot teralis, untuk kemudian menjalani ramp check kembali.


Baitul berujar, kapal dilarang beroperasi sepanjang proses perbaikan berlangsung. Ia berkata, izin berlayar baru akan diberikan jika kapal telah memenuhi standar keselamatan, termasuk menyediakan jaket pelampung sesuai jumlah kapasitas penumpangnya. Selain itu, nantinya, kapal juga wajib dilengkapi radio dan nakhoda yang memiliki sertifikat kecapakan.


Proses ramp check telah dimulai sejak 10 hari yang lalu, dan akan terus berlangsung hingga semua kapal di Danau Toba memenuhi standar kelaikan. Kata Baitul, proses ramp check tersebut untuk mencegah terulangnya peristiwa kecelakaan kapal di Danau Toba, seperti pada kapal motor Sinar Bangun.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/pasca_kapal_sinar_bangun_tenggelam__kunjungan_wisata_di_danau_toba_turun/96504.html">Pasca-Kapal Sinar Bangun Tenggelam, Kunjungan Wisata di Danau Toba Turun</a> </b><span id="pastemarkerend">&nbsp;</span>
    

Pasca tenggelamnya kapal Sinar Bangun  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) ditetapkan sebagai tersangka atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun. Juru Bicara Kepolisian Sumatera Utara, Nainggolan, mengatakan penetapan itu atas dasar kelalaian yang diterapkan secara berulang dalam menjalankan tugasnya.

Kata dia, berkas penetapan tersangka baru akan diserahkan pada Senin pekan depan (9/7).

"Yang pasti secara hukum kami bisa buktikan bahwa dia ada kelalaiannya sehingga kami jadikan tersangka. Tetapi kan dianggap biasa-biasa saja selama ini. Setelah ada korban baru misal, bukan izin, membiarkan orang naik kapal di luar ketentuan di luar batas kan salah. Mengangkut sepeda motor sampai 70 biji kan tidak boleh. Itu contoh. Tidak menyiapkan alat-alat keamanan bagi penumpang di kapal itu kan salah," kata Nainggolan kepada KBR, Kamis (5/7/18).


Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka, antara lain; Nakkoda, Kasubdit ASDP Dishub, Kepala Pos Pehubungan di Tigaras, dan seorang pegawai harian. Berkas keempat tersangka itu sudah dilimpahkan Senin lalu (2/7). Nainggolan mengatakan, kelimanya dikenakan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena  dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang 


Editor: Rony Sitanggang




 

  • KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba
  • Tersangka KM Sinar Bangun
  • Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko
  • Juru bicara Kemenhub Baitul Ikhwan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!