BERITA

Uji Materi UU Pilkada, MK Putuskan Penyusunan Peraturan KPU Tak Bisa Diintervensi

Uji Materi UU Pilkada, MK Putuskan Penyusunan Peraturan KPU Tak Bisa Diintervensi

KBR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis.

Terhadap gugatan uji materi tersebut, amar putusan MK memutuskan bahwa KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun peraturan teknis KPU (PKPU).


Bekas komisioner KPU sekaligus salah satu penggugat Ferry Kurnia mengatakan hasil putusan MK itu sesuai harapan dirinya dan para komisioner lain. Kendati, menurutnya, tak seluruh poin gugatan dikabulkan.


"Jadi kemandirian KPU itu salah satunya adalah ketika memutuskan sesuatu tidak diintervensi oleh lembaga apapun, termasuk dalam pengambilan kebijakan dalam peraturan KPU," tutur Ferry Kurnia saat dihubungi KBR, Senin (10/7).


"Jika kemudian harus ada yang dipertanyakan dengan DPR dan pemerintah, itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi dalam hal memutuskan kebijakannya, itu kewenangan KPU," lanjutnya.

Baca juga:

Ferry menambahkan, dalam pertimbangannya MK menyebut kewajiban konsultasi dinilai tak menyalahi Undang-undang. Namun frasa ‘hasil rapat konsultasi antara KPU dan DPR bersifat mengikat’, dinilai berpotensi memengaruhi independensi KPU.

"Karena pasal 9 huruf a tahun 2010 itu kan tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar. Konteks kemandirian KPU itu, dalam hal menggambil keputusan harus mandiri tanpa pengaruh lembaga manapun."


Uji materi pasal tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU periode 2012-2017 pada Oktober 2016 lalu. (ika)

Baca juga: Gugatan Uji Materi UU Pilkada oleh KPU

  • Uji Materi UU Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!