BERITA

Uji Materi Pasal Makar, Eks Gafatar Kisahkan Diskriminasi

Uji Materi Pasal Makar, Eks Gafatar Kisahkan Diskriminasi

KBR, Jakarta - Eks Gafatar Yudi Pratama berkisah mengenai diskriminasi yang ia alami gara-gara pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kisah itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang uji materi pasal makar KUHP di Mahkamah Konstitusi.


Yudi Pratama, eks Gafatar mengatakan, diskriminasi gegara pasal makar itu ia alami sejak sebelum ia dipulangkan dari Kalimantan. Diskriminasi itu masih ia rasakan hingga kini.


Kepada majelis hakim MK, Yudi mengatakan gara-gara pasal makar tersebut, dia selalu merasa diawasi dan hidup dengan stigma sebagai seorang kriminal.


"Para mantan anggota Gafatar pasca-pemulangan paksa dari Kalimantan dianggap sebagai ancaman bagi bangsa Indonesia sehingga mendapat pengawasan pemantauan yang bagi kami itu berlebihan. Dampak signifikan lain, kawan mengurus SKCK, namun dalam SKCK terdapat note terlibat organisasi atau pelaku kriminal. Padahal saat itu persidangan saja belum ada," kata Yudi Pratama di ruang sidang MK, Senin (24/07/2017).


Gara-gara pengusiran itu, kata Yudi, haknya sebagai warga negara terabaikan untuk bergerak, berpindah dan tinggal di wilayah Indonesia.


Yudi mengatakan, dia dan anggota Gafatar yang mencapai 50 ribu harus dipulangkan dari berbagai wilayah di Indonesia, secara paksa. Anggota Gafatar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, misalnya Nusa Tenggara Timur, Bali, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara mengalami pengusiran dan lantas dipulangkan ke Jawa.


Selain itu, pimpinan eks Gafatar juga harus melewati proses hukum karena dituduh makar. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tak terbukti makar, ternyata jaksa penuntut umum masih berusaha untuk banding.


Yudi berujar, semua eks Gafatar mengalami berbagai kerugian, baik material maupun psikologis.


"Semua eks Gafatar masih sering dianggap sebagai ancaman yang ingin makar dari Indonesia. Sehingga, meski telah dipulangkan, para eks Gafatar masih terus mengalami tekanan dari lingkungannya," kata Yudi.


Selain itu, kata Yudi, kerugian secara materi juga harus ditanggung, sejak penggusuran yang disertai pengrusakan. Kini, banyak pula banyak aset eks Gafatar yang belum diurus dan turut dipulangkan.


Uji materi itu diajukan sejumlah perwakilan warga Papua yaitu Hans Wilson Wader dkk dengan kuasa hukum Latifah Anum Siregar.


Pemohon menguji Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal makar.


Menurut pemohon, pasal-pasal itu merugikan hak konstitusional mereka selaku warga negara, sehingga pemohon meminta MK membatalkan kelima pasal tersebut.


Permohonan uji materi pasal makar KUHP juga diajukan Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) ke MK dengan kuasa hukum Supriyadi Widodo Eddyono.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • gafatar
  • pasal makar
  • uji materi pasal makar
  • tuduhan makar
  • makar papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!