BERITA

Tolak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK

Tolak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket   mendatangi gedung KPK untuk memberikan dukungan agar  tidak takut dengan serangan Pansus   di DPR. Perwakilan koalisi, Ray Rangkuti mengatakan, Pansus  Hak Angket di DPR hanya akal-akalan untuk melemahkan KPK dan secara langsung akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu kata dia,hak angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi.


"Intinya kita tetap mendukung KPK karena sama sekali kita tidak lihat argumen hukum yang bisa melandasi hak angket itu. Angket itu gagal fokus karena pertamanya awalnya melakukan angket karena KPK enggan kirimkan rekaman dan keterangan Miryam S Haryani yang tentu saja ada dasarnya KPK tidak  bersedia kirimkan rekaman itu. Karena DPR tidak dapatkan dasar hukum yang legal melalui pintu Miryam itu sehingga mereka masuk ke usut keuangan KPK dan  kinerja," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (05/07).


Selain itu kata dia, Pansus Hak Angket juga disebut mengesankan DPR tengah mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK.  Padahal kata dia, harus diakui periode KPK saat ini cukup baik kinerjanya. Hal itu terbukti dari mulai diungkapnya kasus-kasus besar masa lalu yang sempat mengendap.


"Kedua soal kinerja di kepemimpinan  KPK saat ini meningkat kinerjanya sebab kasus-kasus yang dipertanyakan publik satu persatu mulai dibongkar oleh KPK. Seperti e-KTP sejak tahun 2014 dipertanyakan sudah dibongkar. Lalu kasus BLBI juga," ucapnya.


Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengapresiasi dukungan beberapa orang tokoh tersebut. Kata dia, KPK akan menjaga amanah yang telah diberikan oleh rakyat tersebut untuk tidak gentar memberantas dan mencegah korupsi tanpa takut tekanan.


Menurut dia, KPK akan semakin kuat dengan dukungan masyarakat.


"Kami seluruh jajaran KPK mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil Penolak Hak Angket. Jadi atas nama pribadi dan seluruh jajaran KPK ucapkan terimakasih dan berjanji kami akan jaga amanah yang telah diberikan kepada kami. Kami akan segera tuntaskan kasus ini dengan cepat dan sebaik-baiknya," ucapnya.

Kunjungi Terpidana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo enggan menanggapi serius soal rencana Pansus Hak Angket yang bakal menyambangi tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin. Kata dia, hal itu merupakan hak Pansus dan bukan ranah KPK untuk mengomentari lebih jauh.

Menurut dia, KPK saat ini hanya fokus pada pemberantasan korupsi terutama yang tengah ditangani agar segera disidangkan dan divonis oleh hakim.


"Yah biarin saja mereka, ya tidak apa-apakan. Kami akan bekerja saja supaya masyarakat bisa melihat hasilnya. (Kalau dipanggil pansus lagi, KPK bakal hadir?) Yah nanti kita jawab sama seperti yang lalu," ucapnya.


Terkait serangan-serangan dari DPR yang masuk dalam kategori pencemaran nama baik KPK sebagai institusi, dia mengaku bakal membicarakannya soal langkah apa yang bakal diambil. Dia memastikan akan ada juga pelibatan dari unsur msyarakat untuk diminta pendapat terkait masalah tersebut.


"Nanti kita evaluasi apa langkah kita. Kita akan diskusikan dulu dengan masyarakat juga.(Fahri Hamzah banyak mengeluarkan kata-kata kritis terhadap KPK, apakah tidak akan laporkan sebagai pencemaran nama baik?) Itu tidak penting. (Fahri menganggap kasus e-KTP karangan?) Yah itukan artinya melecehkan pengadilan, pengadilan sedang berjalan bukti-bukti juga sudah banyak diungkap," ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rencana kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) bertujuan untuk memastikan hak-hak terpidana kasus korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses pidana.


Dia menegaskan, tidak ada niat dari Pansus hak angket KPK untuk mengubah putusan pengadilan.


Rencananya kunjungan akan dilakukan pada hari Kamis mendatang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menerima surat permohonan kunjungan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas). Juru Bicara Ditjen PAS, Syarpani menerangkan, surat tersebut datang dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR. Surat tersebut kata dia, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan sudah diteruskan pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak.


"Betul bahwa Pansus KPK sudah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM perihal pendampingan pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk pelaksanaan kegiatan besok, hari Kamis di Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan Pondok Bambu dalam waktu bersamaan. Sampai sekarang belum turun balasan atau perintah dari Dirjen PAS. Jadi hari ini surat baru masuk ke Bapak Dirjen belum keluar," katanya saat dihubungi KBR.


Sebelumnya, sejumlah anggota panitia khusus (pansus) angket KPK di DPR berencana mengunjungi dua lembaga pemasyarakatan (lapas) yang di dalamnya terdapat tahanan perkara korupsi. Dua lapas yang akan dikunjungi meliputi lapas Sukamiskin di Bandung Jawa Barat dan lapas Pondok Bambu di Jakarta Timur. Salah seorang Anggota Pansus, Misbakhun berujar, mereka ingin menggali informasi dari para napi korupsi. Fokus informasi yang digali di antaranya meliputi pemenuhan hak-hak mereka sebagai narapidana perkara korupsi.


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah menyatakan lembaganya tak memusingkan rencana Pansus Angket KPK yang ingin beraudiensi dengan para narapidana kasus korupsi ke rumah tahanan. Febri mengatakan, KPK tak keberatan dengan rencana tersebut, karena soal kunjungan ke rutan itu menjadi tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kata dia, temuan Pansus Angket di Rutan juga tak lagi penting lantaran kasus korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak mengomentari apa yang dilakukan Pansus, meskipun Pansus kemudian datang dan menganggap keterangan narapidana kasus korupsi itu penting ya silakan saja. Karena KPK sudah menangani mereka dan sampai pengadilan menyatakan para narapidana tersebut memang bersalah melakukan korupsi dan berkekuatan hukum tetap. Tentu itu tergantung Kementerian Hukum dan HAM. Kalau masih dalam proses penahanan di KPK tentu domainnya pada instansi penegak hukum yang menangani. Bukan porsi KPK untuk melarang hal tersebut," kata Febri kepada KBR, Rabu (05/07/2017).


Febri mengatakan, dengan masuknya koruptor ke rumah tahanan, berarti tanggung jawab KPK atas mereka telah selesai dan teralih pada Ditjenpas Kemenhumham. Selain itu, menurut Febri, pengadilan juga telah mengakui semua dakwaan yang dituduhkan KPK pada para narapidana korupsi, beserta proses pemeriksaan di belakangnya.


Febri berujar, lembaganya mengetahui rencana audiensi Pansus ke rutan tersebut melalui media massa. Kata Febri, saat ini KPK lebih memilih mengalokasikan waktunya untuk menangani kasus korupsi, termasuk korupsi proyek KTP elektronik.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Pansus Angket KPK
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Pengamat Politik Ray Rangkuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!