BERITA

2017-07-26T22:49:00.000Z

Tiga Catatan Pansus RUU Terorisme soal Penyadapan dalam Keadaan Mendesak

""Kita memahami sebenarnya yang pas itu izin dulu baru disadap. Tapi di lapangan ada hal-hal yang luar biasa, kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah. Maka akhirnya kita menemukan solusi.""

Tiga Catatan Pansus RUU Terorisme soal Penyadapan dalam Keadaan Mendesak
Ilustrasi. Anggota tim penjinak bahan peledak Brimob Polda Banten melakukan simulasi pengamanan obyek vital di Serang, Banten, Rabu (26/7/2017). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-undang Terorisme bersama pemerintah menyepakati pasal penyadapan dalam Rancangan Undang-undang Tentang Tindak Pidana Terorisme. Namun karena aturan itu rawan dilanggar, Pansus memberikan tiga catatan.

Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan penyadapan terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan atau melaksanakan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan persetujuan Ketua Pengadilan.


Namun dalam keadaan mendesak, kata Syafii, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dahulu terhadap terduga teroris. Hanya saja, dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penyadapan, penyidik wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan.


"Kita memahami sebenarnya yang pas itu izin dulu baru disadap. Tapi di lapangan ada hal-hal yang luar biasa, kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah. Maka akhirnya kita menemukan solusi. Apa solusinya? Orang bisa menyadap dulu baru meminta persetujuan, maka disepakati ada tiga poin catatan," kata Syafii usai rapat Panja RUU Terorisme dengan Pemerintah, di gedung DPR, Rabu (26/7/2017).


Syafii mengatakan, frasa 'dalam keadaan mendesak' diberi penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, dalam keadaan yang bisa mengakibatkan bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak.


Kedua, adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Ketiga, pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Syafii menyadari tiga catatan ini rawan dilanggar sehingga harus diatur secara jelas.


"Saya ini terus terang pada posisi yang sangat dilematis. Ketika social trust dibangun pada aparat penyidik, sebenarnya ini semua nggak jadi persoalan," ujarnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU terorisme
  • penyadapan terduga teroris
  • penyadapan terorisme
  • terorisme
  • Terduga Teroris
  • ancaman teroris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!