BERITA

Terpidana Korupsi Hadir di Pansus Angket KPK, Ini Alasan Menteri Yasonna

Terpidana Korupsi Hadir di  Pansus Angket KPK, Ini Alasan Menteri Yasonna
Terpidana kasus suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa (kiri) bersiap memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7). (Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengizinkan terpidana korupsi mendatangi panggilan Pansus Hak Angket KPK. Menkumham, Yasona Laoly mengatakan, seorang terpidana yang menjalani masa hukuman merupakan tanggung jawab Dirjen Pas Kemenkumham dan sudah bukan di bawah penanganan KPK lagi.

Yasonna mengklaim pemanggilan   oleh Pansus KPK sudah sesuai aturan termasuk UUD MD3, sehingga tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak memberikan izin.


"Ya mereka kan meminta surat resmi karena dia merupakan Pansus dan menurut UU MD3 mereka memiliki kewenangan soal itu. Ketika sudah sesuai dengan UU MD3 maka mau tidak mau kita harus penuhi. Urusan bagaimana itu urusan Pansus Hak Angket dan terserah bagaimana persepsi masyarakat. (Tapi untuk beberapa orang juga menjadi tersangka di KPK untuk kasus lain?) Tidaklah, kalau pemberian izinkan itu ada di kita karena dia sudah inkrah proses hukumnya seperti Effendi Muchtar. (Tapi dia jadi tersangka di KPK untuk kasus lain?) Itu soal lain itu, urusan KPK itu," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (31/07).


Yasonna mengatakan  kewajiban Dirjen Pas untuk memberikan izin mengingat surat resmi dari Pansus sudah dikirimkan dan diterima. Kata dia, kedepan tidak menutup kemungkinan harus ada koordinasi antara lembaganya dengan KPK apabila terpidana tersebut dipanggil dalam kapasitas  sebagai tersangka  perkara yang ditangani oleh KPK.


"Kalau kasus yang tersangkanya harus (koordinasi), tapi kalau kasus yang ingkrahnya harus kita beda-bedakan dong. Surat sudah ke Dirjen Pas. Nanti kalau tidak kita izinkan, kita lagi nanti yang dipanggil oleh Pansus," ucapnya.


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan landasan hukum  Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan izin   terpidana mendatangi panggilan Pansus Hak Angket KPK sementara di sisi lain masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.


Tersangka yang dimaksud adalah terpidana pemberian kesaksian tidak benar di kasus suap sengketa Pilkada di MK, Muchtar Effendi. Dia saat ini juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang di Mahkamah Konstitusi.  


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, seharusnya Kemenkumham berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK soal boleh atau tidaknya seseorang tersebut memenuhi panggilan Pansus.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Hak Angket
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • Muchtar Effendi
  • Suap MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!