BERITA

Terima Suap, Bekas Pejabat Pajak Dihukum 10 Tahun Penjara

"Handang merupakan bekas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan saat menerima suap menjabat Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak. Ia menerima suap Rp1,9 miliar."

Ade Irmansyah

Terima Suap, Bekas Pejabat Pajak Dihukum 10 Tahun Penjara
Bekas pegawai Ditjen Pajak Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2017). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A)

KBR, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Handang Soekarno dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Handang merupakan bekas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak dan saat menerima suap itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak.


Hakim menyebut Handang terbukti menerima suap dari PT Eka Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) sebesar Rp1,9 miliar.


"Terdakwa Handang Soekarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara," kata Ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).


Dalam berkas putusan, majelis hakim menyebutkan perbuatan Handang menerima suap itu tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Oleh karena itu hakim menolak semua pembelaan Handang termasuk soal penempatan saat menjalani hukuman nanti di Lapas Kelas I A Kedung Pane, Semarang.


Meski demikian, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, diantaranya mau mengakui perbuatan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.


Menanggapi putusan Hakim, Handang dan Kuasa Hukumnya mengaku masih mempertimbangkan terlebih dahulu dan akan mempelajarinya.


Hal serupa juga yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.


Baca juga:


Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Handang Soekarno dengan hukuman 15 penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.


Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Muhammad Taqdir Suhan mengatakan Handang secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar (148.500 USD) dalam jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak.


Uang suap tersebut berasal dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp6 miliar.


Jaksa menuntut hukuman maksimal karena Handang sebagai PNS tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi khususnya di bidang perpajakan.


Selain itu, kata Taqdir, perbuatan Handang bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerimaan negara dalam sektor perpajakan melalui program amnesti pajak.  


Dia menambahkan, Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer, yaitu pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Handang Soekarno
  • suap pegawai pajak
  • suap Ditjen Pajak
  • pengadilan tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!