BERITA

Terima Banyak Temuan Baru soal Pelindo II, KPK: Kami Bentuk Tim Gabungan

Terima Banyak Temuan Baru soal Pelindo II, KPK: Kami Bentuk Tim Gabungan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan segera membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan temuan Pansus Angket Pelindo II DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim tersebut terdiri atas perwakilan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Agus mengatakan, KPK menerima beberapa data baru dari Pansus Angket mengenai dugaan penyimpangan oleh Pelindo II.


"Temuan yang paling baru ternyata ada data banyak sekali. Disampaikan Bu Rieke terkait dengan Koka, Kalibaru dan perbandingan Priuk baru dan Lamong. Lalu global ground," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).


Dia pun menjelaskan, tim gabungan akan menelusuri hasil audit investigatif terkait kontrak antara PT Pelindo II, PT JICT dan Hutchison Port Holding (HPH). Laporan BPK menemukan, kerugian negara pada PT Pelindo II diduga sebesar RP4,08 triliun.


"Segera kami tindaklanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan. Terdiri dari KPK, BPK dan minta bantuan teman-teman PPATK."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/audit_bpk_temukan_pelindo_ii_rugi_4_triliun__ini_langkah_kpk_dan_polri/90635.html">BPK Temukan Pelindo II Rugi 4 T, Ini Langkah KPK dan Polri</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/audit_bpk_temukan_rugi_4_triliun__fppi_minta_pengelolaan_dikembalikan_ke_pelindo_ii/90636.html">Pasca Temuan BPK, Ini Keinginan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia</a></b> </li></ul>
    

    Agus pun berharap, tim tersebut nantinya bisa berkoordinasi langsung dengan Pansus Pelindo II DPR. Sehingga, informasi terbaru maupun perkembangan penyelidikan segera bisa diketahui.

    "Kami sarankan ada pokok poin di pansus pelindo yang kemudian bisa upadate seluruh anggota perkembangan pansus yang terjadi. Mudah-mudahan dengan cara begitu kita bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini ke depan supaya lebih cepat," ucapnya.


    Dia pun mengakui, KPK kesulitan mengembangkan kasus pasca penetapan bekas Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Namun begitu Agus tak memerinci kesulitan tersebut. Dia hanya mengatakan, kendala itu yang membuat penuntasan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II ini tak berkembang selama hampir dua tahun.


    "Kami telah mendiskusikan dari pertemuan setelah diserahkannya hasil pansus yang dulu. Kami menindaklanjuti dengan menersangkakan RJL. Dan kemudian juga mengungkapkan perkembangannya sampai hari ini dan masih ada beberapa hal yang masih kami hadapi permasalahannya," tambahnya.



    Hasil Audit Investigatif BPK


    Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI mendatangi gedung KPK, Senin (17/7) siang. Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyerahkan hasil audit investigatif BPK mengenai perpanjangan kontrak pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).


    Dia menjelaskan, BPK menemukan lima indikasi kecurangan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan tersebut. Pertama, kata dia, perpanjangan kontrak PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH itu tanpa didahului permohonan izin konsesi ke Menteri Perhubungan.


    Kedua, rencana perpanjangan PT JICT itu tidak pernah dibahas dan dimasukkan dalam rencana kerja dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo II. Selain itu juga tak pernah disampaikan ke pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014.


    Padahal menurut Rieke, rencana itu inisiatif Dirut PT Pelindo II sejak 2011.


    "BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama. Kemudian BPK berikan hasil aduit perpanjangan kontrak JICT terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum indonesia," terang Rieke di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/7).


    "Potensi kerugiannya mencapai Rp 4,08 triliun dan kami hari ini akan menyampaikan hasil auditnya ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," tambahnya.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/pansus_pelindo_ii__bpk_temukan_kerugian_4_triliun_/90631.html">BPK Temukan Kerugian 4 Triliun</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/pelindo_ii_mulai_ambil_alih_pengelolaan_pelabuhan_milik_kemenhub/86610.html">Pelindo II Mulai Ambil Alih Pengelolaan Pelabuhan Kemenhub</a></b> </li></ul>
      

      Temuan ketiga lanjut Rieke mengutip laporan BPK, perpanjangan kontrak juga dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Menteri BUMN. Hasil investigasi BPK juga menemukan, penunjukkan HPH tak sesuai mekanisme.

      Dan terakhir, BPK menduga penunjukkan Deutsche Bank sebagai penasihat keuangan (financial advisor) bertentangan dengan peraturan perundangan.


      "Ya itu termasuk (kelanjutan kasus yang menjerat RJ Lino) juga kami tanyakan. Karena sudah jadi tersangka terus gitu yah apakah mau seterusnya aja jadi tersangka gitu yah nanti kita juga akan komunikasikan itu kepada KPK," ucapnya.


      Pada 18 Desember 2015 lalu KPK menetapkan bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.


      RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC). Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




      Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Pansus Angket Pelindo II
  • Pansus Angket
  • PT Pelindo II
  • pelindo II
  • Rieke Dyah Pitaloka
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!