BERITA

Soal Pemulangan Ratusan WNI di Turki, Ini yang Dibahas Pemerintah

Soal Pemulangan Ratusan WNI di Turki, Ini yang Dibahas Pemerintah

KBR, Jakarta - Pemerintah belum bisa memulangkan 152 WNI terduga simpatisan ISIS yang dideportasi dari Turki. Ratusan WNI itu dideportasi dari Turki antara Januari hingga Juni 2017. Beberapa di antaranya mengaku ditipu oleh ISIS dan ingin kembali ke tanah air.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan masih mencari mekanisme terbaik dengan Kementerian Luar Negeri. Sebab dia khawatir pemulangan WNI tersebut justru dijadikan celah ISIS untuk menyusup ke Indonesia. Dia menyebut, belum disahkannya revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme menyebabkan langkah antisipasi sulit dilakukan.


"Memang dilema buat kita, membahayakan? iya membahayakan, kenapa? mereka di sana kan sudah terpapar dengan radikalisme termasuk mungkin anak, dan sebagainya. Ya itu jadi pekerjaan besar kita," kata Suhardi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/7).


"Dan sekarang UU Terorisme kan belum ada mengatur itu, kalau di luar negeri mungkin bisa langsung masuk tapi kita kan belum bisa seperti itu," tambahnya.

Baca juga:

Suhardi ragu prosedur deradikalisasi yang ada saat ini bakal mampu menangkal risiko masuknya terorisme melalui ratusan WNI tersebut. Sebab apabila mengikuti prosedur sekarang, mereka hanya ditempatkan di panti sosial untuk memperoleh pendampingan agama dan psikologi. Setelah itu, mereka akan dipulangkan dan pengawasan diserahkan ke daerah masing-masing.

"Kita tidak bisa menjamin satu bulan di Bambu Apus bisa kembali seperti biasa tidak radikal, dan sebagainya. Itu pekerjaan besar kita."


Dengan UU Pemberantasan Terorisme hasil revisi, maka pencegahan terorisme bisa menggunakan lebih banyak pilihan kebijakan. Namun, Suhardi memastikan tidak akan menempuh cara-cara yang melanggar HAM.


"Apakah mau dibuat stateless dan sebagainya atau kemungkinan ada semacam proses verifikasi,  investigasi. Kalau di luar negeri sana kan ada beberapa negara yang main tahan aja gitu. Kan nggak boleh juga seperti itu," ujar Suhardi.

Baca juga:

Sementara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beranggapan bahwa 152 WNI itu tak perlu dipulangkan ke tanah air. Ia khawatir kepulangan mereka justru akan membahayakan karena pernah belajar radikalisme. Ia meragukan alasan bahwa mereka adalah korban penipuan.

"Nggak usah balik lagi, di sana saja, daripada merepotkan. Tidak usah kembali berjuang di sana saja sampai mati," kata Ryamizard.




Editor: Nurika Manan

  • ISIS
  • BNPT
  • terorisme
  • WNI Turki
  • turki
  • deportan
  • UU Antiterorisme
  • Kepala BNPT Suhardi Alius
  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius
  • Suhardi Alius
  • Ryamizard Ryacudu
  • Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!