BERITA

2017-07-25T21:27:00.000Z

Polri Jerat PT Indo Beras Unggul dengan Pasal Manipulasi Kualitas Beras

""Kami luruskan, ini bukan masalah oplosan, ini bukan masalah subsidi. Bahwa ini kasus terkait dengan praktek curang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya."

Polri Jerat PT Indo Beras Unggul dengan Pasal Manipulasi Kualitas Beras
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Agung Setya. (Foto: KBR/Gilang Ramadhan)

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU) dengan pasal 383 bis KUHP tentang perbuatan curang, dalam kasus dugaan adanya kecurangan dalam memproduksi beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengatakan PT IBU juga dijerat pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Agung Setya mengatakan, dalam operasinya PT IBU terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi kualitas beras. PT Indo Beras Unggul membeli gabah dari petani dengan harga tinggi yang telah ditetapkan pemerintah.


"Kami harus luruskan dari beberapa penyataan tentang pemberitaan ini. Menurut saya itu tidak menggambarkan perkara yang kita tangani. Yang pertama ini bukan masalah oplosan, ini bukan masalah subsidi. Bahwa ini kasus terkait dengan praktek curang," kata Agung Setya saat dihubungi KBR, Selasa (25/7/2017).


Agung Setya yang juga menjabat Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri itu menambahkan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus ini. Dari sembilan saksi yang dijadwalkan, baru satu orang yang memenuhi panggilan. Delapan lainnya meminta penundaan pemeriksaan.


"Selanjutnya kami akan datangkan segera delapan orang saksi yang tadinya minta penundaan. Yang jelas semua dari PT IBU dari atas sampai bawah," jelasnya.


Meski sudah ada pemeriksaan saksi, kata Agung, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan bukti kuat untuk memperkuat penyidik dalam kasus dugaan kecurangan ini.


Pasal 141 UU Pangan menyebut: "Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."


Baca juga:


Belum ada indikasi monopoli

Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU) belum menemukan indikasi monopoli perdagangan beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).


Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan saat ini lembaganya masih menelusuri manipulasi persaingan di pasar, serta praktik kecurangan dalam menentukan biaya produksi, sehingga menyebabkan persaingan tidak sehat oleh PT IBU.


Adapun proses pidana PT IBU yang kini bergulir, Syarkawi mengatakan ia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.


"Kita akan melihat penguasaan pasar dari perusahaan-perusahaan ini seperti apa. Setelah itu, baru kita menentukan apakah ada pelanggaran dengan cara menaikkan harga secara tidak wajar atau tidak. Kita belum sampai di sana. Kita di KPPU belum sampai membuat kesimpulan bahwa ini monopoli atauini bukan monopoli. Tetapi yang jelas, kita di KPPU melihat ada rantai distribusi yang panjang. Kedua, di tengah tengah itu, di pedagang atau penggilingan, ada penguasaan pasar di situ," kata Syarkawi di kantornya, Selasa (25/7/2017).


Syarkawi mengatakan, dari sisi persaingan usaha, perusahaan bisa disebut monopoli apabila memanfaatkan posisi dominannya di pasar dengan mempermainkan harga. Misalnya, perusahaan tersebut menaikkan harga secara tidak wajar, maka terindikasi pelanggaran hukum persaingan.


Syarkawi berkata, KPPU memang melihat harga jual beras sangat dipengaruhi rantai distribusi yang panjang. Selain itu, di tengah proses distribusi tersebut, saat berada di pedagang atau penggilingan, terjadi penguasaan pasar, yang akhirnya memunculkan selisih harga di antara petani dan pembeli sebagai end user.


Misalnya, kata Syarkawi, apabila terdapat selisih harga hingga Rp3,5 ribu, nilai hanya dinikmati oleh pedagang dan perusahaan penggilingan.


KPPU, kata Syarkawi, juga masih meneliti dugaan monopoli pasar beras oleh PT Indo Beras Unggul. Ia menjelaskan praktik monopoli terjadi apabila ada perusahaan yang dominan di pasar.


Apabila hanya terdapat satu pemain, perusahaan itu setidaknya harus menguasai 50 persen pasar, sedangkan apabila ada dua atau tiga pemain, harus menguasai pasar lebih 75 persen. Namun, pengukurannya harus sesuai dengan jenis beras yang diperdagangkan, yakni sesama beras medium atau premium saja.


Editor: Agus Luqman 

  • beras oplosan
  • PT Indo Beras Unggul
  • distribusi beras
  • beras premium
  • perdagangan beras
  • sentra produksi beras
  • beras medium

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!