BERITA

Pemda Sisir PNS Eks HTI, Mendagri: Sanksi Harus Disertai Bukti Kuat

Pemda Sisir PNS Eks HTI, Mendagri: Sanksi Harus Disertai Bukti Kuat

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah berhati-hati ketika hendak memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian sanksi bagi PNS eks-HTI harus disertai cukup bukti. Tim di pemerintah daerah, kata Tjahjo, harus bisa membuktikan keterlibatan seseorang sebelum menjatuhkan sanksi.


"Ada tidak bukti dia mengucapkan atau berdakwah atau mengorganisir HTI? Pemberhentian PNS ini harus hati-hati. Jangan nanti dimanfaatkan tim di provinsi, kota, kabupaten, karena ada like and dislike atau rebutan jabatan. 'Wah ini ada isu HTI ini, lalu tidak diangkat'. Enggak bisa begitu, harus detil," kata Tjaho di Kementerian Pertahanan, Rabu(26/7/2017).


Tjahjo mengatakan pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat HTI tidak bisa dihindarkan. Sebab, seorang PNS sebelum menjabat sudah disumpah untuk setia pada Pancasila. Sementara, menurut Tjahjo, ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila.


Di lingkungan Kemendagri, Tjahjo Kumolo juga membuat tim khusus untuk mendata dan memverifikasi orang-orang Kemendagri yang diduga terlibat HTI.


"Setelah ormas ini dibubarkan kan tetap ada proses. Dialog juga pasti. Dipanggil, jangan hanya katanya," ujar Tjahjo Kumolo.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengirim surat edaran ke pemerintah daerah untuk melakukan penindakan kepada PNS yang terlibat HTI. Para PNS yang terbukti terlibat HTI diminta mundur dari PNS, dan jika tidak diindahkan maka baru akan dilakukan pemecatan.


Baca juga: 

 
Daerah sisir PNS HTI

Sejumlah pemerintah daerah saat ini mulai menyisir PNS yang diduga terlibat atau menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Di Jawa Timur, Bupati Bondowoso, Amin Said Husni telah memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bondowoso untuk mendata dan menyisir kemungkinan adanya PNS yang menjadi kader HTI.


Amin Said Husni mengatakan sejak HTI resmi dibubarkan, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk melakukan penindakan kepada PNS yang terbukti menjadi anggota dan kader HTI.


"Sedang kami lakukan pendataan. Saya sudah minta Bakesbangpol untuk memeriksa berkas PNS di Bondowoso, nanti dari sana kita lihat sejauh mana keterlibatan PNS. Sanksi tentu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Amin Said Husni kepada KBR, Selasa (25/7/2017).


Amin mengatakan Pemkab juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso untuk mengawasi para anggotanya dan melaporkan manakala mengetahui ada PNS yang masih terlibat dengan HTI.


Amin Said menambahkan pemerintah daerahjuga terus memantau berbagai kegiatan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bondowoso, tidak hanya HTI, untuk menghindari masuknya gerakan radikalisme dan anti-Pancasila di Bondowoso.


Baca juga:


Jawa Barat


Pengawasan juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemerintah daerah akan membentuk tim penyisir bagi aparatur sipil PNS yang diduga menjadi anggota HTI.


Namun, kata Iwa Karniwa, saat ini pemerintah daerah belum bisa melaksanakan secara resmi surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait ASN yang menjadi anggota HTI.


"Saya akan segera pelajari surat edaran Mendagr, lalu akan kami rapatkan dengan pihak-pihak, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol dan beberapa yang lainnya. Termasuk minta masukan dari aparat intelejen melalui Komunitas Intelijen Daerah supaya kita mendapatkan data dan fakta yang akurat," kata Iwa Karniwa kepada KBR, di Bandung, Senin (24/7/2017).


Baca juga:

 

Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Hizbut Tahrir
  • hizbut tahir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • pembubaran ormas
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!