BERITA

Korupsi Hambalang, Hakim Vonis Choel Mallarangeng 3,5 Tahun

""Menyatakan Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.""

Korupsi Hambalang,  Hakim Vonis Choel Mallarangeng  3,5 Tahun
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Choel juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK   5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga mengatakan, adik Bekas Menteri Pemuda Dan Olah Raga Andy Mallarangeng itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili menyatakan Choel Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan serta denda uang sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Menetapkan agar masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya saat mebacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/07).


Kata dia, Majelis Hakim menganggap tindakan Choel tersebut tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi.


Sedangkan yang meringankan kata dia, Choel berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga, dan telah mengembaliukan seluruh uang korupsi kepada KPK.


Menanggapi hal itu, Choel menyatakan menerima  putusan hakim tersebut. Dia berjanji tidak akan  banding.


"Yang mulia terima kasih. Majelis yang terhormat saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas siap menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ucapnya.


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan tersebut.


Sebelumnya, Choel didakwa terlibat korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Choel juga disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan kakaknya Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.


Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi Hambalang
  • Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!