HEADLINE

Kementerian Hukum: HTI Dibubarkan karena Mengingkari AD/ART Sendiri

Kementerian Hukum: HTI Dibubarkan karena Mengingkari AD/ART Sendiri

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Rabu (19/07/2017) di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan,Jakarta Selatan.

Status badan hukum HTI dicabut melalui Surat Keputsan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.ah.01.08 tahun 2017. Surat itu berisi pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.


Keputusan tersebut dibacakan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris. Freddy menyebutkan pencabutan status badan hukum HTI itu untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, Undang-Undang Dasar 1945 dan keutuhan NKRI.


"Tindakan tegas diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan," begitu kata Freddy dalam rilis yang diterima KBR.


Freddy menjelaskan HTI memang mencantumkan ideologi Pancasila dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai badan hukum. Namun, kata Freddy, faktanya kegiatan dan aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.


"Mereka mengingkari AD/ART sendiri. Serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal itu juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," tambah Freddy.


Dengan adanya keputusan itu, kata Freddy, maka badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia resmi dibubarkan.


Baca juga:


Ormas mana menyusul?

Presiden Joko Widodo menyatakan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah didasarkan pada hasil kajian dan pengamatan yang lama.


Presiden mengatakan sebelum memutuskan membubarkan HTI, pemerintah juga menerima masukan dari berbagai pihak termasuk ulama.


"Sudah saya sampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama dan juga masukan dari banyak kalangan. Baik dari para ulama, dari masyarakat. Keputusannya ya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Presiden Jokowi di JCC Senayan, Rabu (19/7/2017).


Terkait kemungkinan pembubaran ormas lain, Jokowi enggan berkomentar.


"Yang ini kan hari ini sudah diputuskan. Kita berbicara satu-satu,"


Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan badan hukum HTI. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Sehari sebelum badan hukum dicabut, HTI telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Hizbut Tahrir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • khilafah hizbut tahrir
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!