BERITA

DPRD Tolak Bahas Raperda Zonasi Pesisir Jakarta, Ini kata Kemendagri

DPRD Tolak Bahas Raperda Zonasi Pesisir Jakarta, Ini kata Kemendagri

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengatakan tidak ada alasan bagi DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono draf Raperda harus segera dibahas agar ada kepastian hukum bagi proyek pembangunan di Jakarta.


"Secara hukum tetap jalan saja. Secara substansi kalau ada hal yang memang nanti perlu tidak mencapai jalan pemecahan atau buntu, dikonsultasikan ke kementerian terkait sehingga dapat petunjuk. Jadi bukan di awal dipending," ujar Sumarsono, Minggu (30/7).


Bekas pelaksana tugas gubernur DKI itu mengatakan draf  yang sudah ada perlu dipastikan apakah bisa disetujui atau tidak. Pembahasan Raperda tidak lantas menjamin kelanjutan proyek reklamasi. Keputusan akhir menurut dia tetap di tangan pemerintah pusat.


Jika proses dimulai pun, Sumarsono beralasan, masih ada proses panjang untuk mengawasi substansi perda. Jika Raperda nantinya selesai dibahas DPRD, Kemendagri masih akan mengevaluasi  sebelum diberlakukan.


"Mendagri bisa menahan diterbitkan atau tidak. Tapi secara Pemda, DKI sudah siap. Ini untuk posisi pemerintah daerah meyakinkan investor." ujar dia.


Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengaku tetap pada keputusan menunda pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan keputusan tersebut tertuang di dalam surat yang sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 19 April 2016 lalu.


Dalam surat tersebut, DPRD DKI menghentikan pembahasan dua raperda tersebut sementara sampai ada keputusan dari Pemerintah Pusat.


"Jadi melihat situasi seperti itu tadi rapat Pimpinan Gabungan DPRD memutuskan kita tetap berpegang pada surat DPRD tertanggal 19 April 2016 tadi itu bahwa kedua Raperda itu pembahasannya tetap dihentikan sampai ada arahan atau perintah atau suratlah dari pemerintah pusat terkait penanganan reklamasi ini," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu  (26/07).


Kata dia, alasan pengambilan keputusan tersebut berdasarkan pada sempat ramainya pemberitaan kalau proyek tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Namun kata dia, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait masalah tersebut.
Dia khawatir akan ada kesalahan prosedur yang dilakukan DPRD DKI apabila lebih dulu membahas kedua Reperda tersebut sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Apalagi proses hukum yang diajukan oleh masyarakat sipil termasuk para nelayan terkait masalah tersebut juga tengah berlangsung.


Editor: Rony Sitanggang
  • pembahasan raperda zonasi
  • Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
  • Triwisaksana
  • Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!