BERITA

DPR-Pemerintah Sepakat Penyadapan Terduga Teroris Harus Dengan Izin Pengadilan

""Dalam kondisi mendesak, maksimal tiga hari setelah penyadapan mereka harus minta izin pengadilan. Kalau dikasih ya lanjut, kalau enggak dapat izin ya penyadapan dihentikan," kata Syafii."

DPR-Pemerintah Sepakat Penyadapan Terduga Teroris Harus Dengan Izin Pengadilan
Tim Giri Sakti Polres Gresik melakukan simulasi penanganan teror di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Senin (10/7/2017). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati aturan penyadapan bagi terduga teroris.

Ketua Panja DPR untuk pembahasan RUU Terorisme M Syafii mengatakan DPR dan Pemerintah telah menyepakati penyadapan terhadap terduga teroris harus dilakukan dengan izin pengadilan.


Dengan adanya kesepakatan itu, kata Syafii, maka pemerintah perlu merumuskan ulang pasal terkait penyadapan terhadap terduga teroris, dalam revisi UU Terorisme.

 

Syafii mengatakan dalam situasi mendesak memang penyadapan diizinkan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan. Dengan catatan, kata Syafii, izin pengadilan tetap harus diminta maksimal tiga hari setelah penyadapan dimulai.


"Dalam kondisi mendesak, maksimal tiga hari setelah penyadapan mereka harus minta izin pengadilan. Kalau dikasih ya lanjut, kalau enggak dapat izin ya penyadapan dihentikan," kata Syafii di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan ada beberapa hal yang perlu diubah terkait izin penyadapan, lama waktu penyadapan, serta mekanisme pelaporan hasil penyadapan.


"Di undang-undang yang existing itu juga tidak ada. Jadi kami akan buat pegangannya. Minggu depan kami rapat. Setelah itu kita bawa ke DPR," kata Enny.


Enny mengatakan seluruh lembaga pemerintah yang terkait sudah bersedia menyepakati usulan DPR agar penyadapan dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri.


Lama waktu penyadapan dibatasi 1 tahun sesuai ketentuan di undang-undang sebelumnya. Hasil penyadapan akan dilaporkan juga kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.


Namun ketentuan itu tidak berlaku di saat situasi dianggap mendesak. Hanya saja, kata Enny, kriteria 'mendesak' itu perlu dirumuskan secara lebih jelas.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • penyadapan terduga teroris
  • Terduga Teroris
  • RUU terorisme
  • revisi uu terorisme
  • penanggulangan terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!