BERITA

Dirjen Pemasyarakatan Beri Izin Pansus Angket Kunjungi Terpidana Korupsi

Dirjen Pemasyarakatan Beri Izin Pansus Angket Kunjungi Terpidana Korupsi

KBR, Jakarta  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah mengeluarkan izin untuk anggota Pansus Hak Angket KPK mengunjungi dan berdialog dengan narapidana korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani, kunjungan Anggota Pansus  akan didampingi langsung  Dirjen Lembaga Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak.

Kata dia,  materi dan narapidana yang akan diajak berdialog diserahkan kepada anggota Pansus.

"Diagendakan Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak besok mendampingi kegiatan dimaksud. Sebetulnya ini koordinasi bukan masalah izin. Kan ini kunjungan kerja terkait Pansus, kita memfasilitasi," jelas Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani saat dihubungi KBR, Rabu (5/7/2017.) 

Syarpani melanjutkan, "karena Pansus inikan bekerja sesuai dengan tugasnya, kita hanya diatur oleh ketentuan ya menyiapkan kepentingan apa yang mereka butuhkan saja. Soal substansi  apanya, ya bisa dikomunikasi kan."

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani menambahkan, kegiatan besok juga rencananya akan diliput oleh 50 orang awak media massa baik cetak, elektronik dan online dari Jakarta. Karena itu perlu ada pengaturan waktu dan ruang agar kegiatan anggota Pansus berjalan maksimal. 

"Belum ada angka pasti, media cetak dan elektronik ada 50-an rombongan dari Jakarta. Siapa saja yang diminta dan Pansus inginkan, kita hanya mendukung tugas pokok dan fungsi parlemen saja," katanya.

Sementara itu  Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai kedatangan Pansus H untuk mengorek kesalahan KPK. Hal itu karena, nantinya pansus akan meminta keterangan dari para koruptor yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.


Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan, sejak awal dalam perumusan hak angket KPK sudah bermasalah. Lalu, kata dia, dengan niatan pansus untuk mendatangi Lapas Sukamiskin, masyarakat akan menilai hal itu adalah upaya untuk mencari kelemahan KPK.


"Hal itu tidak dilakukan untuk memperbaiki penanganan kasus pemberantasan korupsi. Pertanyaan sederhananya, apa yang sudah dilakukan DPR untuk memberantas korupsi? Hampir tidak pernah ada. Sekarang mereka tiba-tiba ingin pemberantasan korupsi yang lebih baik, tidak pernah ada kerjanya kok. Tidak pernah ada output-nya, terus sekarang tiba-tiba mau mengganggu yang sedang terkena kasus korupsi," katanya saat dihubungi KBR, Rabu (05/07/17).


Tama menjelaskan, saat ini anggota Pansus sedang mempertontonkan sikap kesewenang-wenangan. Menurutnya, sudah jelas pansus itu tidak sah di mata hukum, tetapi tetap dijalankan untuk melakukan pelemahan KPK.


"Sekarang mereka sewenang-wenang, sudah jelas kok tidak sah," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani
  • Tama S Langkun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!