HEADLINE

Diperiksa KPK, Ketua Pansus Angket Sempatkan'Berlebaran' dengan Miryam S Haryani

" "Pada saat saya mau pulang ketemu. Ya minal 'aidin wal faidzin, maaf lahir batin," kata Agun."

Ade Irmansyah

Diperiksa KPK, Ketua Pansus Angket Sempatkan'Berlebaran' dengan Miryam S Haryani
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar usai diperiksa KPK dalam kasus e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama Agun Gunandjar sebelumnya ramai menghiasi media karena posisinya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau hak penyelidikan DPR terhadap kinerja KPK terkait penyidikan kasus e-KTP.

Usai pemeriksaan, Agun mengatakan tim penyidik KPK tidak melakukan kesalahan apapun dalam pemeriksaan hari ini. Agun mengatakan penyidik sudah melakukan teknis pemeriksaan sesuai prosedur dan bertindak profesional.


Hanya saja, kata Agun, belum tentu semua orang mendapatkan perlakuan yang sama saat diperiksa KPK.


"Saya enggak mau mengatakan keseluruhan, tapi untuk saya sendiri, hari ini anda lihat saya senyum senyum saja," kata Agun Gunandjar di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).


Agun mengatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan ketika diperiksa KPK.


"Pemeriksaan dulu dengan sekarang sama aja, artinya ya normal gitu, jadi apakah ada tekanan atau ada paksaan, saya merasakan biasa," lanjut Agun.


Penyidik KPK, kata Agun, menanyakan pengetahuannya seputar penganggaran proyek e-KTP yang memakan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun.


Dia mengklaim tidak mengetahui proses tersebut karena pada saat pembahasan proyek e-KTP ia belum menjadi anggota Komisi II DPR RI.


Agun menegaskan tidak mengenal Andi Narogong, baik sebelum proses penganggaran berlangsung di DPR maupun sesudahnya.


"Saya kira terkait BAP yang sudah saya jalankan pada waktu kasus Irman dan Sugiharto saya sudah memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," ucapnya.


Agun juga membantah menerima sejumlah uang suap terkait proyek tersebut dan tidak mengetahui adanya sejumlah pertemuan yang terjadi dalam persiapan proyek. KPK menyebut proyek itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 trilliun rupiah.


"Saya menjawab, ada dua posisi. Yang pertama sebagai anggota DPR di Komisi II, saya masuk di periode 2009-2014. Ditanyakan ada surat, apakah Anda mengetahui ini? Ya saya jawab nggak tahu. Karena waktu surat itu ada, saya masih di Komisi III. Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari, sebelum periode 2009-2014, itu sudah ada perencanaan-perencanaan," kata Agun.


Agun mengaku sempat bertemu dengan Miryam S Haryani di KPK. Miryam merupakan bekas anggota DPR RI yang kemudian menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Pertemuan itu berlangsung singat dan ia hanya sempat bertegur sapa tanpa membahas masalah apapun.


"Pada saat saya mau pulang ketemu. Ya minal 'aidin wal faidzin, maaf lahir batin," tambah Agun.


Baca juga:


Kasus e-KTP yang melibatkan Miryam S Haryani itu memicu sejumlah anggota DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau Hak Penyelidikan terhadap Kinerja KPK.

Agun Gunandjar sebetulnya juga dipanggil untuk diperiksa KPK pada 4 Juli lalu untuk kasus dan tersangka yang sama. Namun saat itu ia tidak bisa hadir karena ada urusan kerja di DPR.


"Apa yang terjadi setelah saya tidak hadir, saya merasa dizalimi. Diberitakan di berbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya. Pada tanggal 7 Juli, saya seyogyanya harus memimpin rapat, tapi atas permintaan teman-teman media saya menyampaikan beberapa hal. Yang terkait panggilan tersebut saya sampaikan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menghindar. Tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional dan saya sampaikan juga pada tanggal 6 Juli, saya sudah menerima surat panggilan kembali," kata Agun.  


Selain memanggil Agun Gunandjar, KPK juga memanggil politisi PKS Tamsil Linrung untuk pemeriksaan perkara dan tersangka yang sama.


Tamsil juga membantah menerima sejumlah aliran dana suap dalam proyek e-KTP. Tamsil berdalih saat tidak mungkin ia mendapat dana suap karena posisinya saat itu sebagai anggota Komisi IV DPR yang tidak berkaitan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.


Ia mengakui pada saat pembahasan anggaran terjadi ia menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Namun ia menilai tidak ada masalah dalam penganggaran.


"Waktu itu kami sebagai pimpinan Badan Anggaran hanya melakukan konsolidasi atas anggaran-anggaran yang ada, kemudian menanyakan itu ke pihak pemerintaah dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, apakah ada masalah. Mereka menjawab nggak ada masalah. Komisi II juga saya tanyakan nggak ada masalah," kata Tamsil.


Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima uang 1,047 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk
  • hak angket KPK
  • hak angket e-ktp
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!