BERITA

Dana Parpol Naik 1000 Persen? Ini Alasan Kemendagri

Dana Parpol Naik 1000 Persen? Ini Alasan Kemendagri

KBR, Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim alasan penambahan dana subsidi kepada partai politik (Parpol) sudah tepat. Saat ini, dana subsidi partai politik  sebesar 108 rupiah per suara, dan akan naik menjadi 1000 rupiah per suara.

Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji beralasan   selama kurun waktu 20 tahun tidak ada kenaikkan. Selain itu, kemampuan keuangan negara juga  mencukupi untuk menambah subsidi.


“Sekarang ini kan 108 rupiah per suara, nantinya akan menjadi 1000 rupiah kurang lebih. Itu alasannya karena keuangan negara kita cukup. Dulu APBN hanya 1700 triliun dan sekarang menjadi 2000 triliun lebih, jadi cukuplah,” katanya saat dihubungi KBR, Selasa (04/07/17).


Dodi menjelaskan, penambahan dana subsidi diikuti perbaikan  internal partai dan keterbukaan keuangan kepada publik.


“Lalu pengawasannya, kita minta kalau parpol diberikan dana ini, hanya dalam rangka kegiatan yang bersifatnya politik, sosialisasi dan kegiatan politik lainnya. Oleh karena itu juga nanti laporannya harus digunakan untuk kegiatan seperti itu (kepentingan parpol),” jelasnya.


Sementara itu, lanjut Dodi, terkait kurang tepatnya waktu pemberian dana subsidi itu kepada parpol dinilai tidak menjadi masalah. Menurutnya, dalam rangka melakukan perbaikan terhadap parpol tidak harus menunggu waktu yang tepat.


“Sekarang kalau memang tidak tepat karena banyak yang tersangkut korupsi, kita kan melakukan tindakan bagi yang melakukan korupsi. Kita akan berikan sanksi, seperti itu,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR RI Ahmad Riza Patria berharap bisa naik setiap tahun. Riza mengatakan, kenaikan dana parpol itu untuk mendorong penguatan parpol dan demokrasi.

Menurut Riza, dana parpol itu bisa mengikuti kenaikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang  selalu naik tiap tahun.

"Memang harusnya, peningkatan ini dapat bertahap disesuaikan. APBN setiap tahun meningkat, tentu bantuan untuk Parpol juga setiap tahun meningkat, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, dengan mekanisme penguatan partai politik, pertanggungjawaban politik, transparansi. dan kepercayaan masyarakat partai politik. Jadi partai politik yang tidak dapat mempertanggungjawabkan, dia akan mendapat sanksi. Tidak hanya sanksi moral, tapi juga sanksi  election, jadi saat pemilu dia tidak akan dipilih masyarakat," kata Riza kepada KBR, Selasa (04/07/2017).


Riza mengatakan, pembahan mengenai kenaikan dana parpol itu sudah sejak lama dibahas di komisinya. Kata dia, semua partai ingin agar ada penyesuian bantuan negara untuk mengembangkan parpol dan demokrasi. Alasannya, dana parpol yang bersumber dari APBN di Indonesia, yang kini hanya Rp 108 per suara, masih sangat rendah dibanding negara lain, seperti Meksiko yang mencapai Rp 62 ribu per suara.  Menurut dia, apabila parpol semakin kuat, Indonesia sebagai negara demokrasi juga akan maju.


Mengenai pengawasannya, menurut Riza, semua parpol memiliki tanggung jawab untuk membuka keuangannya kepada publik. Tanggung jawab itu tidak hanya berlaku untuk dana parpol yang bersumber dari APBN, melainkan semua uang yang digunakan untuk pengembangan parpol. Selain itu, akuntabilitas keuangan tersebut juga harus diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Riza berkata, selama ini audit BPK atas keuangan parpol sudah berjalan baik, termasuk untuk dana yang nilainya masih Rp 108 per suara tersebut.


Menurutnya, sanksi untuk parpol nakal yang menyelewengkan dana dari negara juga sudah berat. Kata dia, parpol tersebut tidak hanya akan dihukum secara moral dan pidana, melainkan sanksi pemilihan. Maksudnya, kata Riza, parpol   tersebut tak akan kembali dipilih.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar peningkatan dana untuk Partai Politik diimbangi dengan peningkatan kualitas kadernya. Dengan begitu menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penggunaan dana parpol bisa dilakukan dengan efisien dan akuntable serta bisa menekan angka penyelewengan seperti tujuan awal digulirkannya wacana tersebut.

Kata dia, jika hal itu tidak dilakukan, maka penambahan dana parpol tidak akan memberikan dampak positif dalam dunia perpolitikan.


"Ada kebutuhan untuk penambahan, dan penambahan ini harus dikuatkan secara paralel dengan penguatan akuntabilitas pengelolaannya. Di sisi lain KPK juga merekomendasikan ada perbaikan dan penguatan untuk rekrutmen di Partai Politik, agar orang-orang di Partai Politik memang diisi oleh sumber daya manusia yang memang punya konsep soal demokrasi dan meminimalisir orang-orang bermasalah mengisi jabatan-jabatan tertentu," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.


Kata dia, usulan peningkatan dana bantuan parpol dari Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi cara mencegah tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, anggaran parpol menjadi salah satu fokus program KPK di bidang pencegahan.


"Akan dilihat dan dipertimbangkan kemampuan negara untuk mengalokasi dana Parpol tersebut. Di sisi lain juga dilihat kebutuhan partai politik dalam konteks proses demokrasi yang sehat. Tentu persoalannya bukan soal demokrasi saja tetapi soal pengawasan dan pengelolaan mengingat uang itu nantinya akan bersumber dari APBN yang tak lain adalah uang rakyat," ucapnya.

 

Menanggapi itu Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Jayadi Hanan   menilai waktunya masih belum tepat. Pasalnya saat ini Parpol masih mendapat citra yang buruk oleh sebagian masyarakat.


Kata Jayadi  penaikan   harus diletakkan dalam kerangka yang komprehensip. Artinya, kata dia, partai-partai harus dibenahi dulu mekanisme internal dan juga keuangannya agar kembali mendapat kepercayaan dari publik.


“Tidak menyetujui timing-nya, kalau saya bilang tidak tepat waktunya sekarang. Karena rencana yang sekarang tidak diletakkan dalam kerangka perbaikan demokrasi internal partai. Yang tepat itu subsidi dana partai diberikan, tetapi diawali dengan perbaikan mekanisme pengelolaan partai. (Agar tidak jadi korupsi baru?) nah itu, kan perlu juga pembenahan. Nanti kalau partai diberikan uang lebih banyak, bagaimana mekanismenya, supaya tidak menimbulkan korupsi dua kali,” katanya saat dihubungi KBR, Selasa (04/07/17).

Sebelumnya, Kemendagri dan Kemenkeu disebut telah menyepakati kenaikan dana parpol dari Rp. 108 menjadi Rp. 1.000 per suara mulai tahun depan. Kesepakatan itu rencananya akan diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. 




Editor: Rony Sitanggang

  • dana parpol
  • Juru Bicara Kemendagri
  • Dodi Riyadmadji
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Jakarta
  • Jayadi Hanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!