BERITA

Bekas Hakim MK: Perppu Ormas Sudah Sesuai Konstitusi

Bekas Hakim MK: Perppu Ormas Sudah Sesuai Konstitusi

KBR, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono menilai pembatasan ormas anti-Pancasila yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas sudah sesuai Undang-undang Dasar 1945.

Harjono mengatakan semua ketentuan tentang kebebasan perpendapat dan berserikat terdapat pada pasal 28 UUD 1945. Pasal itu kemudian dikunci pasal 28 ayat J tentang negara yang dapat membuat batasan.


"Dalam hukum administrasi, siapa yang mengeluarkan perizinan bisa mencabut izin yang diberikan, kalau ada pelanggaran. Memang ini antara kebebasan dan dibatasi. Dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, pembatasan boleh kalau untuk kepentingan umum. Itu ada semua di situ," kata Harjono kepada KBR, Rabu (12/7/2017).


Meski begitu, Harjono mengatakan pemerintah harus membuat kriteria yang tegas untuk kriteria pembatasan tersebut, misalnya dalam Perppu Ormas adalah anti-Pancasila.


"Kalau yang digugat adalah tentang mekanisme pelarangan atau pencabutan, maka pengujiannya adalah apakah pelarangan itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar atau tidak," kata Harjono.


Harjono mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 memungkinkan pembatasan kebebasan apabila bersinggungan dengan kepentingan umum. Dia menjelaskan dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas disebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Sehingga, kata Harjono, ormas yang memiliki misi membentuk kedaulatan bukan di tangan rakyat maka berarti anti-UUD 1945 dan Pancasila.


Meski begitu, Harjono menambahkan, pemerintah harus menyusun kriteria ormas yang bermisi anti-Pancasila dan UUD 1945. Dengan begitu, Perppu bisa berlaku adil dan tak ada unsur kesewenang-wenangan.


Harjono mengatakan Perppu tentang Ormas tetap berpeluang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang keberatan atas penerbitannya.


Apabila yang diujimaterikan mengenai mekanisme pembubaran ormas, kata Harjono, majelis hakim MK akan mengujinya dengan UUD 1945 pasal 28. Apabila masih sebatas yang diamanatkan UUD 1945, Perppu tersebut masih bisa dibolehkan. Namun apabila bertentangan, Perppu itu bisa dinyatakan batal oleh MK.


Baca juga:


Dipersilakan gugat

Kementerian Hukum dan HAM mempersilakan ormas atau pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keluarnya Perppu tentang Ormas untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.


Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono mengatakan begitu juga ormas yang keberatan dibubarkan, bisa menggugat ke pengadilan.


Karjono berkata, Kementeriannya berwenang mengatur ormas berbadan hukum, sedangkan yang tak berbadan hukum akan ditangani Kementerian Dalam Negeri.


"Bedanya dulu itu proses pembubarannya lewat pengadilan, kalau sekarang proses itu di menteri. Kalau enggak puas, silakan gugat ke pengadilan. Tetap bisa menggugat," kata Karjono kepada KBR, Rabu (12/7/2017).


Karjono mengatakan, kini legal standing ormas berada di tangan menteri, sehingga penerbitan izin sekaligus kewenangan mencabut izin tersebut juga ada pada menteri. Karjono menjamin, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan proses evaluasi secara mendalam sebelum membekukan izin ormas yang dianggap anti-Pancasila.


Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Hizbut Tahrir
  • pembubaran ormas
  • mahkamah konstitusi
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!