BERITA

Bantah Jaksa, Miryam Sebut Video Rekaman Pemeriksaan KPK 'Tidak Asli'

""Kalau ada tekanan dari nama-nama yang disebut itu, kenapa KPK tidak memberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan?""

Bantah Jaksa, Miryam Sebut Video Rekaman Pemeriksaan KPK 'Tidak Asli'
Bekas anggota DPR Miryam S Haryani menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Bekas anggota DPR dari Partai Hanura Miryam S Haryani menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Miryam menjadi tersangka dan didakwa memberikan keterangan palsu ketika hadir di persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kamis 23 Maret 2017 lalu. Ketika itu Miryam mencabut keterangan yang ada dalam empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.


Miryam mengatakan pada persidangan 23 Maret itu ia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga tidak bisa didakwa memberikan keterangan palsu.


Miryam menganggap Jaka KPK tidak jelas dan tidak beralasan ketika menyusun surat dakwaan.


"Saya keberatan dengan dakwaan yang dibuat jaksa. Karena menurut saya, saya tidak mengatakan sesuatu keterangan yang tidak benar. Jadi saya tidak tahu, keterangan yang mana yang dianggap tidak benar oleh jaksa itu. Padahal, saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan," kata Miryam usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).


Miryam menjadi tersangka pemberian keterangan palsu, ketika hadir di persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai saksi pada 23 Maret 2017. Ia menjadi buronan KPK selama sebulan setelah penetapan tersangka oleh KPK, sebelum kemudian ditangkap dan ditahan polisi pada 1 Mei 2015.


Baca juga:


Miryam juga bersumpah mengalami tekanan ketika diperiksa KPK sebanyak empat kali di periode Desember 2016-Januari 2017, sehingga ia mencabut BAP tersebut.

Mengenai rekaman video pemeriksaan yang dimiliki KPK dan akan dijadikan bukti oleh jaksa, Miryam menolak bukti itu. Menurut Miryam, video rekaman itu tidak menggambarkan kondisi asli yang sebenarnya terjadi saat pemeriksaan.


Ia juga siap jika Jaksa mengkonfrontasi di persidangan dengan menghadirkan rekaman video KPK.


"Silahkan saja. Itu kan data yang mereka peroleh, bagus, silahkan. Mungkin orang yang tertekan di video sama orang yang tertekan di fisik berbeda dong. Misalnya ada orang yang kalau marah dia diam. Kondisi tertekan yang bagaimana itu, kan tidak bisa dilihat dari tayangan video?" sanggah Miryam.


Dia juga membantah keterangan Penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan, pada sidang konfrontasi 30 Maret 2017 lalu yang mengatakan Miryam mendapat ancaman dari anggota DPR.


"Kalau ada tekanan dari nama-nama yang disebut itu, kenapa KPK tidak memberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? Saya ada pertanyaan di situ. Padahal pemeriksannya empat kali," kata Miryam.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • Keterangan Palsu
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!