BERITA

Hasil Survei: 93 Persen Korban Pemerkosaan Tidak Melapor

Hasil Survei: 93 Persen Korban Pemerkosaan Tidak Melapor



KBR, Jakarta- Sebuah survei daring mengenai kekerasan seksual yang diadakan Lentera Sintas Indonesia menunjukkan sekira 93 persen korban perkosaan memutuskan tidak melaporkan kasusnya. Sementara hanya 1 persen yang mengatakan kasusnya diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwajib. Sisanya menghadapi penghentian kasus, pelaku bebas, berakhir "damai" dan alasan lainnya.

Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, Wulan Danoekoesoemo menyebut responden yang terdiri dari 12.389 orang laki-laki, 12.812 orang perempuan dan 12 orang transgender, kesemuanya pernah mengalami kekerasan seksual.

Survei itu menyebut, 6 persen responden atau 1.636 orang mengaku pernah dipaksa, diintimidasi dan diancam melakukan aktivitas seksual atau pemerkosaan.

"Dari total responden laki-laki, 28,6 persen mengaku pernah alami kekerasan seksual, sementara dari total responden perempuan 46,7 persen mengaku pernah mengalami kekerasan seksual, dan dari responden transgender, 83 persen mengaku pernah alami kekerasan seksual. Di sini didefinisikan kekerasan seksual yang dihitung di sini mencakup kekerasan verbal, fisik, pemaksaan melihat konten porno, intimidasi, ancaman dan sebagainya," papar Wulan (21/7/2016)

Wulan menambahkan, alasan tertinggi dari minimnya jumlah korban yang melapor pada penegak hukum adalah takut disalahkan.

"Kita familiar dengan victim blaming dan stigma yang berlaku di masyarakat, seringkali pada saat melaporkan atau ketika seseorang bilang saya mengalami kekerasan seksual, kemudian masyarakat berbalik menyerang kamu pakai baju apa dan segala macam. Yang kedua takut tidak didukung keluarga salah satunya takut akan dianggap merusak nama keluarga, Ketiga takut diancam dan diintimidasi kita juga sering dengar banyak korban kekerasan seksual dan perkosaan tapi karena pelaku punya power, kuasa dan kedekatan dengan kepolisian mengancam jangan diterusin," ujar Wulan.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menyebut pihak yang harusnya menjamin keamanan perempuan dari kekerasan seksual adalah negara. Menurutnya, data survei menggambarkan betapa rendahnya kepercayaan korban pada penegak hukum.

"Korban tidak percaya dengan perangkat hukum yang ada di Indonesia sehingga kalaupun Komnas perempuan mencatat sekian kasus kekerasan seksual di negara ini, itu tidak menunjukkan angka yang sebenarnya karena temuan kawan-kawan representasi bahwa hampir 100 persen tidak mau melapor," kata Mariana (21/7/2016)

Karena itu Mariana yakin Rancangan UU yang disusun Komnas Perempuan soal penghapusan kekerasan seksual sesuatu mampu mendorong korban tidak takut lagi melapor ke aparat hukum karena di dalamnya mengatur negara untuk mengakomodasi korban, memperlakukan korban secara manusiawi dan ada langkah pemulihan korban.

Lentera Sintas Indonesia merupakan kelompok pendukung untuk para penyitas kekerasan seksual. Survey tersebut bekerja sama dengan  Magdalene.co dan Change.org Indonesia. Survei menjangkau 25.213 pengguna internet anonim di periode bulan Juni 2016. Kampanye #MULAIBICARA oleh Lentera Sintas Indonesia bertujuan untuk menggeliatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan seksual dilakukan salah satunya dengan edukasi pengenalan bibit kekerasan seksual sejak dini pada usia remaja.(mlk)

  • Kekerasan Seksual
  • perkosaan
  • Lentera Sintas Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!