BERITA

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Nelayan Ancam Gugat Pertamina

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Nelayan Ancam Gugat Pertamina

KBR, Jakarta- Sekelompok nelayan di Teluk Balikpapan berencana menggugat PT Pertamina secara perdata lantaran menilai proses pengusutan tumpahan minyak di perairan tersebut oleh Polda Kalimantan Timur sangat lambat. Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen mengatakan, nelayan kecewa karena Polda hanya menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger dan pekerja lapangan Pertamina sebagai tersangka dalam peristiwa tumpahan minyak akhir Maret lalu.

Padahal, ia berkata, polisi bisa meminta pertanggungjawaban Pertamina sebagai korporasi. Meski enggan merinci materi gugatan tersebut, Fathur berkata, gugatan tersebut akan dilayangkan bulan Juli.

"Proses hukum di Polda itu lambat. Ini kan proses pidana ya, dan proses yang kemudian kita harapkan adalah perdata, yang dalam hal ini juga KLHk akan melakukan upaya gugatan perdata terhadap Pertamina. Terlepas itu juga, teman-teman nelayan sedang pertimbangkan upaya hukum. Mungkin di bulan depan, akan disampaikan ke publik, upaya hukum apa yang akan dilakukan," kata Fathur kepada KBR, Rabu (13/06/2018).


Fathur mengatakan, sikap Polda tersebut jauh dari ekspektasi nelayan soal pertanggungjawaban mutlak pemilik limbah B3, yakni Pertamina. Menurutnya, Polda tak seharusnya menangkap seorang pekerja, tetapi menetapkan korporasi Pertamina sebagai tersangka. Ia berkata, aturan soal penanganan tumpahan minyak telah diatur dalam Perpres 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaraan Darurat Tumpahan Minyak dan  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sambil menunggu proses pidana di kepolisian tersebut, kata Fathur, para nelayan sudah mulai menghitung kerugian yang dialaminya untuk dimasukkan dalam gugatan. Menurut Fathur, gugatan perdata tersebut rencananya dilayangkan pada Pertamina, karena kerja Polda yang lambat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak kunjung merilis paparan komprehensifnya soal dampak tumpahan minyak.

Selain itu, kata Fathur, nelayan juga penasaran dengan rencana restorasi perairan oleh Pertamina, setelah kecewa dengan tindakan darurat Pertamina yang hanya mengendapkan minyak di dasar laut.

Ia berkata, sejak kembali melaut sekitar sebulan belakangan ini, hasil tangkapannya merosot sangat jauh, bahkan diperkirakan mencapai 50 persen dibanding sebelum tumpahan minyak terjadi. Penyebabnya, kata Fathur, merosotnya jumlah tangkapan lantaran area tangkapan yang juga menyempit. Selain itu, kata dia, pangsa pasar ikan hasil perairan Teluk Balikpapan juga semakin sepi karena pembeli khawatir bahaya ikan yang terkontaminasi minyak.


Fathur berkata, nelayan juga mengkhawatirkan nasib area mangrove di Teluk Balikpapan yang seluruhnya mati. Sesaat setelah tumpahan minyak, Walhi memperkirakan luas mangrove yang terdampak sekitar 17 ribu hektare, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkirakan luasnya hanya 12 ribu hektare.

Walhi memperkirakan kerusakannya meluas, karena saat memantau kembali dua pekan lalu, mangrove yang secara kasat mata tak terkena tumpahan minyak juga ikut mati. Padahal, kata Fathur, jumlah ikan di perairan Teluk Balikpapan sangat dipengaruhi mangrove di daerah hulu.


Editor: Rony Sitanggang

  • pipa minyak pertamina putus
  • pencemaran teluk balikpapan
  • . Direktur Walhi Kaltim
  • Fathur Roziqin Fen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!