HEADLINE

Polemik Pelantikan Pj Gubernur Jabar, dari Wacana Angket sampai Gugatan Hukum

Polemik Pelantikan Pj Gubernur Jabar, dari Wacana Angket sampai Gugatan Hukum

KBR, Jakarta - Fraksi Demokrat di DPR terus melobi fraksi-fraksi lain untuk mendukung upaya hak angket atas pelantikan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan Iriawan itu diprotes sejumlah partai karena Iriawan dianggap masih sebagai polisi aktif.

Wakil Ketua Sekjen Demokrat Putu Supadma Rudana mengatakan pelantikan tersebut melanggar sejumlah Undang-Undang, di antaranya UU Polri dan UU Pilkada. Dia mengklaim, banyak anggota dewan yang tidak setuju dengan penunjukan Iriawan.

"Jadi sebetulnya keputusan ini tidak boleh terjadi di negeri yang meneguhkan konstitusi kita," jelas Supadma saat dihubungi KBR, Kamis (21/66/2018).

"Kami mengimbau berbagai pihak, Menko Polhukam juga Bapak Jokowi, jadi jangan sampai ini menjadi hal buruk preseden buruk dalam Pilkada kita," tambahnya.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk menggulirkan kewenangan itu, setidaknya dibutuhkan 25 anggota DPR dari dua fraksi. Sejauh ini Demokrat telah mengumpulkan belasan anggotanya untuk maju. Sementara Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN telah menyatakan dukungan.

Penunjukan Mochamad Iriawan juga dituding akan menguntungkan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Jawa Barat, yakni: TB Hasanuddin dan Anton Charliyan. TB Hasanuddin merupakan politikus PDIP. Sementara Anton merupakan kandidat dari kalangan polisi, dan pernah jadi Kapolda Jawa Barat. Tudingan itu juga dikaitkan dengan asal partai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga merupakan politikus partai banteng.

Namun, semua itu dibantah politikus PDI Perjuangan Aria Bima. Ia juga meyakini, tidak ada yang dilanggar dari penunjukkan Iriawan. Terkait usulan hak angket, Fraksi PDIP menyatakan akan menghentikan upaya hak angket dengan melakukan pembahasan di Komisi Pemerintahan DPR dalam waktu dekat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2018/polemik_pengangkatan_iriawan__jokowi__mendagri_punya_pertimbangan_matang/96415.html">Ini Kata Presiden soal Polemik Pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b style="color: rgb(31, 73, 125);"><a href="http://kbr.id/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Tuai Kritik, Ini Jawaban Mendagri dan Iriawan</a></b></li></ul>
    

    Sarankan Anggota Dewan Pikir Ulang soal Ide Angket

    Atas wacana itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta anggota dewan tak gegabah. Ia pun menyarankan agar DPR mempelajari terlebih dulu soal pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi tersebut sebagai Pj Gubernur, sebelum menggulirkan hak angket.

    Sebab menurutnya, penunjukan dan pelantikan Iriawan telah melalui kajian hukum pemerintah.

    "Saya yakin Kementerian Dalam Negeri dan juga Sekretariat Negara telah mengkajinya dengan baik secara hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kamis (21/6/2018).

    "Kalau hak angket tentu urusan DPR, tapi sebelum hak angket dikaji dulu letak kesalahannya," tambahnya.

    Ia juga berani memastikan bahwa pengangkatan Iriawan tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Senada, Juru Bicara Kemendagri Bahtiar menyatakan pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan. Ia mengklaim mekanisme pengangkatan itu memenuhi ketentuan prosedural baik secara hukum maupun administratif.

    Ia mengatakan, mekanisme pengangkatan Iriawan berpegang pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait persyaratan sebagai Pj Gubernur.

    "Yang pasti pemerintah, kementerian dalam negeri siap menjelaskan secara utuh dan lengkap, bahwa ini semata pertimbangan hukum. Dan prosesnya juga sudah melalui proses yang benar, secara administrasi maupun secara hukum," kata Bahtiar kepada KBR, Kamis (21/6/2018).

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/01-2018/penjabat__gubernur_dari_polri__ini_kata_jokowi/94794.html">Penjabat Gubernur dari Polri, Ini Kata Jokowi</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Kritik Pengangkatan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jawa Barat</a>&nbsp;</b><br>
      

    Karena itu bila keputusan pengangkatan Iriawan masih memunculkan polemik, ia curiga persoalan itu hanya dibuat-buat. Kalaupun terbukti Iwan--sapaan Iriawan--tak netral dalam mengemban tugas maka temuan itu bisa dilaporkan ke Kemendari. Selanjutnya, kata Bahtiar, pihaknya bakal melakukan evaluasi hingga langkah penindakan.

    Kendati begitu, Bahtiar tak mempersoalkan rencana DPR menggulirkan hak angket atas kebijakan tersebut.

    "Dan itu kan hak konstitusional dari parlemen atau DPR. Jadi silakan saja berjalan melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia."

    Dalam menjalankan tugas sebegai Penjabat Gubernur Jawa Barat, menurut Bahtiar, Iriawan tetap memiliki batasan. Di antaranya, dilarang melakukan mutasi dan tidak boleh membatalkan perizinan.

    "Penting bagi Kemendagri kami hendak memastikan pembangunan tetap berjalan, meskipun Pilkada atau tanggal merah, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jalan," ujarnya.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Kekhawatiran Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari Kalangan Polisi</a>&nbsp;<br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/kabar_baru/02-2018/95179.html">Wiranto Siapkan 2 Opsi Selesaikan Polemik Pj Gubernur dari Polri dan TNI</a>&nbsp;<br>
      


    Langgar UU Polri?

    Pelantikan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo juga menuai protes kalangan pengamat kepolisian.

    Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto misalnya mengatakan, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tegas melarang anggota kepolisian terlibat politik praktis. Meskipun saat diangkat Iriawan menjabat Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), menurutnya jenderal bintang tiga itu tetap terikat UU Polri.

    Itu sebab ia pun mempertanyakan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Iriawan.

    "Sekarang adalah tahun politik dan kedua, urgensinya apa? Mengapa memilih anggota Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat? Apakah tidak ada pejabat-pejabat lain di Kemendagri yang lebih tidak ada kepentingan-kepentingan lain," kata Bambang saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon.

    Senin (18/6/2018) pekan lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Pengangkatan itu menuai protes sebab Iriawan merupakan anggota Polri.

    Pengangkatan jenderal kepolisian menjadi penjabat kepala daerah ini juga sempat menuai polemik, saat masih digulirkan sebagai wacana pada pengujung Januari 2018. Kala itu pelbagai kalangan khawatir hal tersebut mempengaruhi netralitas Polri.

    red

    Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) membacakan sumpah jabatan saat melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kedua kanan) di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). (Foto: ANTARA/ Agung R)

    Iriawan Fokus Bekerja

    Menanggapi polemik tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menggugat secara hukum. Namun ia meyakini, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo telah melalui pengkajian dan pertimbangan matang, serta berkekuatan hukum.

    Ia mengatakan saat ini fokus menjalankan mandat memimpin Jawa Barat, salah satunya memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2018.

    "Saya tidak bicara domain itu, saya hanya melaksanakan tugas, saya akan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan yaitu sekarang ini wujudnya. Saya sudah kemana-mana, akan melihat ke Kertajati kemudian ke Sukabumi. Ya saya tetap jalan," kata Iriawan di tengah meninjau arus balik di Pos Pengaman Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6/2018).

    Iriawan memastikan dirinya tak memihak calon tertentu dalam helatan Pilgub Jabar 2018. Ia juga mengatakan, bakal menjalankan penugasan dari Kemendagri untuk mengawasi netralitas PNS selama Pilkada. Iriawan pun mengatakan, tak segan menjatuhkan sanksi jika menemukan PNS yang berpihak ke salah satu pasangan calon.

    Ia menambahkan, tudingan ketidaknetralan yang diarahkan ke dirinya dianggap sebagai hal yang tak masuk akal. Pasalnya kata dia, seluruh tahapan Pilgub Jawa Barat hampir rampung mulai dari kampanye, debat publik hingga pembagian anggaran. Sehingga menurutnya, kondisi itu tak menyisakan celah bertindak curang.

    "Kan lucu jadinya, tolong jelaskan tidak netralnya itu dimana ?," ujar Iriawan.

    Lagipula ia melanjutkan, keberpihakan saat Pilkada Jabar akan berisiko mengorbankan nama dan karirnya.

    Baca juga:

      <li><b><span style="color: rgb(31, 73, 125);"><a href="http://kbr.id/06-2018/jadi_pj_gubernur_jawa_barat__bagaimana_tugas_iriawan_di_lemhanas_/96398.html">Jadi Pj Gubernur Jawa Barat, Bagaimana Tugas Iriawan di Lemhanas?</a></span><br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Mendagri Sebut Penunjukkan Iriawan Diketahui Presiden dan Menkopolhukam</a>&nbsp;</b><br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • Iriawan
  • pelantikan Pj Gubernur Jabar
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • Demokrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!