HEADLINE

Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua, Seperti Merebus Batu

Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua, Seperti Merebus Batu

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan berkas pelanggaran HAM di Wasior, Papua, pada 2001 seharusnya dilengkapi oleh Kejaksaan Agung.  Berkas penyelidikan kasus itu sudah selesai sejak 2003 namun berulangkali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap.

 

Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan Komnas HAM kesulitan mendapatkan sejumlah dokumen Wasior, contohnya dokumen kepolisian. Kata dia, dokumen itu akan mudah didapat seandainya Kejaksaan Agung yang meminta. 


"Kalau timnya Jaksa Agung mau menindaklanjuti sesuai hal-hal yang dia minta ke Komnas itu, sebenarnya sudah selesai," pungkasnya kepada KBR, Rabu (13/6/2018) siang.

 

"Hal-hal yang diminta Jaksa Agung itu kan hal-hal yang kalau diminta penyidik akan bisa didapat dengan cepat. Kalau Jaksa Agung yang minta dokumen itu sebulan dua bukan pasti dikasih," kata dia lagi.

 

Amiruddin  menegaskan, tugas dan wewenang Komnas HAM hanyalah pada tahap penyelidikan. Lembaganya hanya bertugas menetapkan apakah sebuah peristiwa terjadi atau tidak. Sementara bukti, pelaku, dan saksi adalah tahap penyidikan yang jadi tugas Kejaksaan Agung.

 

"Berkas itu kalau dari Komnas HAM sudah lengkap," ujarnya yang pernah jadi ketua peneliti Papua Resource Center, YLBHI Jakarta.

 

Dugaan pelanggaran HAM Wasior, Papua, bermula konflik masyarakat dengan perusahan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Masyarakat menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang diambil perusahaan itu. Sejumlah bentrok terjadi dan menewaskan korban personel Brimob dan sejumlah masyarakat sipil. Komnas HAM mencatat terjadi pembunuhan, penyiksaan dan perkosaan.

 

Awal 2017, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan kasus Wasior akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Kata dia, Komnas HAM telah melengkapi berkas-berkas yang diminta Kejaksaan Agung seperti data pelaku, korban sipil dan kelompok bersenjata, juga visum.

Merebus Batu


Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari Yan Christian Warinussy pesimistis kasus pelanggaran HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan pada tragedi berdarah di Wasior 2001    terselesaikan. 


Aktivis HAM dari Papua itu mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Brimob itu bagaikan merebus batu. Pasalnya, komitmen Kejaksaan Agung yang berwenang sebagai penyidik, tidak bisa dipercaya. Sedangkan, aturan perundang-undangan membatasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang melakukan penyelidikan kasus tersebut.


"Saya kira mengharapkan kasus ini ke pengadilan HAM, menurut saya bagaikan merebus batu, sehingga kasus Wasior ini menurut kita harus dibawa ke level yang lebih tinggi," kata Warinussy kepada KBR, Rabu (13/6).


Dia menilai, kasus tersebut tidak bisa selesai hanya dengan desakan dari dalam negeri. Menurutnya, perlu desakan lebih keras dari dunia internasional. Selain itu, Presiden Joko Widodo harus memberikan dukungan secara politis untuk menyelesaikan kasus Wasior berdarah.


Tragedi Wasior pada 13 Juni 2001 bermula ketika terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan dilakukan karena terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. 

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari Yan Christian Warinussy memandang, penyelesaian kasus kejahatan terhadap manusia 17 tahun lalu itu sampai saat ini tidak membuahkan hasil.

"Belum ada satu pun pelaku yang terduga keras terlibat dalam kasus itu dibawa ke pengadilan," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pelanggaran HAM masa lalu sulit masuk penyidikan karena peristiwanya sudah sangat lama. Hal itu  dia utarakan berulang kali sejak menjabat 4 tahun lalu.

Dia menyatakan sulit mencari saksi-saksi peristiwa tersebut. Bahkan untuk peristiwa 1965, kata dia, mungkin "yang dituduh pelakunya pun sudah tidak ada semua." Selain itu, dia juga mengeluhkan barang bukti lain yang mungkin sudah lenyap. Dia terus menyatakan berkas-berkas Komnas HAM tidak lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.


"Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi III di DPR, Selasa (5/6/2018) siang.


"Kalo hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya, ya jalan. Kenapa tidak?" Tandasnya lagi.


Sebanyak 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah selesai penyelidikannya di Komnas HAM. Kasus ini adalah Penembakan Misterius, Talangsari, Trisakti dan Semanggi, tragedi 1965, Wasior-Wamena, Mei 1998, Penghilangan Paksa, Jambu Kepok Aceh, dan Simpang KKA Aceh. Dokumen itu telah diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk masuk ke tahap penyidikan, namun berulang kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.


Pada 2016 lalu, korban pelanggaran HAM meminta laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa 1998 dibuka ke publik. Dokumen itu diselesaikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Sekretariat Negara menyatakan dokumen itu tidak ada.


"Kalian sendiri tahu bagaimana hasil rekomendasi itu. Ternyata di Setneg pun tidak ada dari pemerintah yang lalu. Kita harus fair lah mengatakan itu," ujarnya lagi.


Komnas HAM mengusulkan dilakukannya bedah kasus juga membentuk tim penyidikan bersama Kejagung. Namun usulan ini belum direspon baik oleh Kejagung maupun DPR.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • wasior
  • Anggota Komnas HAM Amiruddin
  • Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian
  • Pengkajian
  • dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari Yan Christian Warinussy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!