HEADLINE

Pemerintah Berencana Hapus Pajak Penghasilan Petani Tebu

Pemerintah Berencana Hapus Pajak Penghasilan Petani Tebu

KBR, Jakarta. - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan petani tebu saat menjual hasil tanamnya ke Perum Bulog. Rencana itu merespons keluhan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) soal pungutan PPh dan monopoli penyerapan gula.

Moeldoko menambahkan, penghapusan PPh itu masih harus dibicarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Petani kalau mau jualan gula curah, dia harus bayar PPh. Yang punya NPWP 1,5 persen. Yang tidak, 3 persen. Mau dibicarakan dengan Menteri Keuangan, supaya PPh-nya hilangkan sajalah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (8/6).


Kata Moeldoko, selama ini petani diberatkan oleh pungutan 1,5 hingga 3 persen saat menjual gula curah. Sementara itu, sebagian besar petani belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP).


Selama ini, Kemendag menentukan harga pokok pembelian gula sebesar Rp 9.700 per kilogram. Bulog lantas membeli sesuai harga tersebut. Akan tetapi, petani masih harus menanggung beban PPh.


"Jadi jangan dibebanin lagi dong. Secepatnya akan diumumkan."


Editor: Rony Sitanggang 

  • petani tebu
  • Kepala KSP Moeldoko
  • PPh gula
  • pajak penghasilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!