HEADLINE

Lapindo Minta Kelonggaran Bayar Utang, Menkeu: Kita Lihat Nanti

""Dulu kan perjanjiannya memang sudah dilakukan. Memang harusnya mulai membayarkan kembali.""

Lapindo Minta Kelonggaran Bayar Utang, Menkeu: Kita Lihat Nanti
Saat 10 tahun peringatan semburan lumpur Lapindo. Saat ini sudah memasuki tahun ke-12. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mengetahui soal permintaan kelonggaran waktu pembayaran utang yang diajukan PT Minarak Lapindo Jaya. Sri mengatakan akan mempelajari dulu permintaan dan alasan yang diajukan anak perusahaan Lapindo Brantas itu.

"Dulu kan perjanjiannya memang sudah dilakukan. Memang harusnya mulai membayarkan kembali. Saya belum dengar, nanti kita lihat saja," kata Sri usai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis(1/6/2018).

"Saya belum tahu karena belum tahu isi suratnya," sambungnya.

Dari perjanjian yang diteken Juli 2015 silam, kata Sri, semestinya Minarak Lapindo Jaya sudah mulai menyicil utang. Ketika itu, pemerintah menggelontorkan Rp781 miliar untuk menalangi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat Sidoardjo.

Lapindo diberi waktu empat tahun untuk melunasi utang berikut bunga 4,8 % per tahun. Jika tidak, aset tanah dan bangunan senilai Rp2,797 triliun yang dijadikan jaminan akan menjadi milik pemerintah.

Pekan lalu di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Lapindo sudah mulai menyicil. Hanya saja jumlahnya masih sangat sedikit, tidak sampai 10 persen. 

"Mereka sudah setor. Saya lupa jumlahnya. Tapi sangat kecil. Mungkin sebagai tanda bahwa dia komitmen bayar," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/5/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/lumpur_lapindo__pemerintah_sebut_minarak_mulai_bayar_dana_talangan/96200.html">Pemerintah Sebut Minarak Mulai Bayar Dana Talangan Lumpur Lapindo</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/korban_lumpur_lapindo_tuding__minarak_ingkar__bayar_ganti_rugi/96204.html">Korban Lumpur Lapindo Tuding Minarak Ingkar Bayar Ganti Rugi</a>&nbsp;</b></li></ul>
    

    Sebelumnya Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam mengatakan perusahaannya meminta perpanjangan waktu pelunasan utang ke pemerintah. Hal itu disebabkan keterbatasan anggaran perusahaannya. Namun terkait pembukaan usaha baru di Jombang, kata Andi, itu persoalan holding yang menaungi, bukan PT Minarak Lapindo.

    "Kami ini kan punya kewajiban sosial kasus di lumpur Sidoarjo pada waktu itu, tim teknis kami sedang menghitung. Kami sampaikan ke pemerintah bahwa kondisi kami ini pada tahun 2019 masih belum bisa, kami inilah, saya minta waktu bisa ditunda," kata Andi Darussalam kepada KBR, Selasa (29/5/18).

    Jangka waktu penundaan utang, kata Andi sepenuhnya diserahkan ke pemerintah. Ia tak ingin berandai-andai terkait kesempatan yang akan diberikan pemerintah. Sebab kata dia, PT Minarak Lapindo Jaya tetap komitmen melunasi utang. Kendati dalam perjanjian disebutkan, apabila tak memenuhi tenggat pelunasan maksimal 2019, maka aset bangunan akan disita negara.

    Pada 2015, Lapindo mendapat utang dari negara senilai Rp781 miliar dengan bunga 4,8 persen untuk dana talangan ganti rugi korban terdampak semburan lumpur. Setahun kemudian, pemerintah kembali mengucurkan dana talangan untuk Lapindo senilai Rp54,3 miliar. Dengan demikian, Lapindo berutang pada negara senilai Rp835,3 miliar plus bunga yang harus dibayarkan senilai Rp40 miliar. Bila Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut cicilan utang yang dibayar Lapindo tak lebih dari 10 persen, berarti perusahaan itu baru menyetor sekitar Rp87,5 miliar.

    Baca juga:




    Editor: Nurika Manan

  • Lapindo
  • lumpur lapindo
  • PT Minarak Lapindo
  • dana talangan
  • Menkeu Sri Mulyani
  • Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!