HEADLINE

Jaksa Agung Pesimistis Tuntaskan Kasus HAM, Koalisi Desak Jokowi Copot Prasetyo

Jaksa Agung Pesimistis Tuntaskan Kasus HAM, Koalisi Desak Jokowi Copot Prasetyo

KBR, Jakarta-   Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, karena dinilai tak mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia masa lalu. Anggota koalisi, Erwin Natosmal mengatakan, Jokowi juga seharusnya memberi tenggat waktu yang jelas untuk Prasetyo mengusut kasus pelanggaran HAM tersebut.

Erwin menilai, Prasetyo selama ini selalu mencari alasan agar tak menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Prasetyo juga dianggap tak terlihat melakukan upaya signifikan untuk mengusut kasus-kasus tersebut, termasuk menunjuk penyidik ad hoc.

"Kita melihat ada keinginan dari Jaksa Agung untuk tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut kami, itu bertentangan dengan Nawacita yang digariskan Jokowi. Yang paling penting soal akuntabilitas. Dan Jaksa Agung seharusnya sudah tahu soal itu. Dan kita tahu, Jaksa Agung ini kan dari partai politik. Kita tidak tahu interest politiknya," kata Erwin kepada KBR, Minggu (03/06/2018).


Erwin mengatakan, Prasetyo juga lebih terlihat menyalahkan Komnas HAM karena tak melampirkan bukti, saksi, pelaku, dan korban yang jelas. Selain itu, Prasetyo juga menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini. Padahal, kata Erwin, Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya memberi tugas Komnas HAM untuk mencari bukti permulaan soal peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Adapun Kejaksaan Agung bertugas melakukan penyidikan, hingga menemukan tersangkanya.


Jika merasa kewalahan, Erwin berkata, UU Pengadilan HAM juga memberi peluang Kejaksaan Agung menunjuk penyidik ad hoc untuk membantu mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, Kejaksaan Agung bisa meminta penyidik ad hoc dari Komnas HAM, Ombudsman RI, atau akademisi hukum yang memahami kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/jokowi_temui_peserta_aksi_kamisan__ini_harapan__korban_pelanggaran_ham/96243.html">Bertemu Jokowi, Ini Harapan Korban Pelanggaran HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/05-2018/bergegas_tinggalkan_istana__menko_wiranto_tak_temui_keluarga_korban_pelanggaran_ham/96240.html">Bergegas Tinggalkan Istana, Menko Wiranto Tak Ikut Temui Korban Pelanggaran HAM</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    


Sementara itu  Anggota Komisi Kejaksaan, Ferdinand T. Andi Lolo menilai Kejaksaan Agung harusnya tidak bersikap pesimis menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kesan yang dia dapat justru belum ada kemauan tegas dan jelas dari Kejaksaan Agung selaku perpanjangan tangan dari pemerintah. 

"Tetap menganjurkan supaya para pihak duduk dan bertemu, itu yang pertama. Yang kedua adalah para pihak itu harus kemudian fleksibel. Kalau masing-masing bertahan pada pendapatnya, itu tidak akan selesai. Berganti pemerintah, berganti Jaksa Agung. Dan yang paling penting lagi, harus ada suara langsung dari keluarga korban. Jangan keluarga korban hanya dijadikan komoditi yang diwakili-diwakili," kata Ferdinand kepada KBR, Minggu (3/6/18).

Menurut Ferdinand, saat ini kejaksaan tetap pada posisinya bahwa masih kurang bukti yang cukup, sehingga berkas bolak-balik antara Komnas HAM. Sementara Komnas HAM juga berpandangan telah melaksanakan kewajiban. Hal itu tidak bisa dibiarkan, kata Ferdinand, maka para pihak harus segera bertemu menemukan jalan keluar.


"Kami dari komisi kejaksaan berpandangan optimis tentang ini, bisa diselesaikan, perlu duduk dan berkomunikasi. Jangan langsung non yudisial. Karena buktinya kan ada, para korban," ujarnya.

Menurut  Kantor Staf Kepresidenan  n Joko Widodo akan mulai memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, pekan depan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan, pada pertemuan pertama, Jokowi akan menerima laporan perkembangan pengusutan kasus yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.

Ifdhal tak bisa memperkirakan kebijakan yang diambil Jokowi untuk mempercepat pengusutan tersebut.

"Ya nanti akan dilaporkan lah, kepada Presiden, kalau memang ada hambatan, kalau memang ada hambatan, hambatannya apa. Presiden kan punya visi dan misi, dan salah satu dari yang tertera dari visi-misi itu kan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Jadi itu harus dilakukan. Apakah itu bentuknya, jalan yudisial atau nonyudisial, tergantung dari perkembangan beberapa bulan ke depan, dalam percepatan penyelesaian kasus ini," kata Ifdhal kepada KBR, Minggu (03/06/2018).


Ifdhal mengatakan, pemerintah masih meyakini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sehingga, kata dia, Jokowi tak akan terburu-buru menuruti desakan koalisi masyatakat untuk mencopot Prasetyo dari jabatannya. Ifdhal beralasan, pejabat publik dari unsur partai politik, seperti Prasetyo, tak bisa dihindari dalam sistem pemerintahan yang demokratis.


Ifdhal juga memastikan Jokowi akan menyiapkan strategi untuk mempercepat pengusutan kasus HAM berat masa lalu. Ia berkata, pertemuan antara Jokowi, Prasetyo dan komisioner Komnas HAM soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, juga bakal dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Kata Ifdhal, sementara ini Prasetyo dan Komnas HAM diminta saling menajamkan analisis soal kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di bawah koordinasi Wiranto, agar segera didapat titik temu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/10-2017/_saga__pengakuan_anak_tapol_65__sempat_menganggap_ayahnya_jahat__bagian_2_/92713.html">Pengakuan Anak Tapol 65/66</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/saga/11-2017/_saga__film_dokumenter_semanggi_1__yohanes_theo___w_bisa_berarti_wawan_atau__wiranto/93513.html">Film Dokumenter Semanggi 1, Yohanes Theo: W Bisa Berarti Wawan atau.... Wiranto</a>&nbsp;</b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/01-2017/putri_wiji_thukul__ujung_ujungnya_jadi_pertanyaan_di_batin__bapak_ada_di_mana_/88052.html">Putri Wiji Thukul: Ujung-ujungnya Jadi Pertanyaan di Batin, Bapak Di Mana?</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pesimistis mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan. Ia berdalih, penuntasan kasus kerap terganjal hasil penyelidikan Komnas HAM. Prasetyo menganggap, selama ini berkas yang disodorkan Komnas HAM lemah pembuktian.

Kata dia, jangka waktu kasus-kasus tersebut sudah kelewat lama sehingga barang bukti dan saksi pun sulit didapat. Alhasil laporan penyelidikan yang didapat menurutnya hanya sebatas asumsi. Ia sangsi siapapun pemimpin atau pihak yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini akan sanggup membawanya ke peradilan.

"Kalau dipaksakan untuk proses hukum sudah kami bayangkan, jadi memang bolak-balik saya hitung ada yang 10 kali sejak  2007-2008 penyelidikan itu dilakukan. Tapi hasilnya sama saja," jelas Prasetyo, kepada wartawan di gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6/2018).

"Kita harus jujurlah menyatakan bahwa siapapun yang memimpin negara ini, siapapun jaksa agungnya, siapapun Komnas HAM-nya, rasanya sulit melanjutkan ini ke proses hukum ke peradilan, ini yang harus di pahami. Kami bukannya tidak mau menyelesaikan, bukan, tapi ya persoalannya yuridis itu," tambahnya.

Prasetyo mengaku, tak mampu berbuat banyak jika saksi dan barang bukti kasus tak bisa dihadirkan. Karena kata dia, lembaganya bekerja berdasar fakta "bukan sebatas asumsi atau opini dari sumber yang tidak berkaitan secara langsung saat peristiwa terjadi".

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Jaksa Agung Prasetyo
  • Prasetyo
  • Pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!