BERITA

Sidang Suap, Jaksa Tuntut Eks Pejabat Bakamla 5 Tahun Penjara

""Yang bertentangan dengan kewajibannya, secara otomatis telah terbukti pula adanya unsur kesalahan yang melekat pada batin terdakwa Eko Susilo Hadi," "

Ade Irmansyah

Sidang Suap, Jaksa Tuntut  Eks Pejabat Bakamla 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi memberikan keterangan pada sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Eko Susilo Hadi lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada pengadaan satelite monitoring. Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, KPK juga menuntut Eko membayar denda Rp250 Juta subsider 3 bulan penjara.

Kata dia, Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari pengusaha.


"Pada perbuatan menerima uang suap sebagaimana dakwaan primair dengan terbuktinya unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, secara otomatis telah terbukti pula adanya unsur kesalahan yang melekat pada batin terdakwa Eko Susilo Hadi," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Kata dia, hal yang memberatkan bagi Eko dalam perkara ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.


Sedangkan yang meringankan adalah Eko mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Eko juga bersikap kooperatif selama proses persidangan, baik dalam perkara terhadap dirinya, maupun bagi terdakwa lainnya.


Selain itu, Eko telah menyerahkan uang yang ia terima kepada KPK. Jaksa KPK juga mempertimbangkan Eko yang masih memiliki tanggungan keluarga.


"Bahwa karena di persidangan ini tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar," ucapnya.


Dia menambahkan, Eko disebut menerima uang sebesar 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.


Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016. Menurut dia, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.  Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT bakamla
  • Eko Susilo Hadi
  • Sestama Bakamla
  • Jaksa KPK
  • KresnS Anto Wibowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!