BERITA

Sidang Dugaan Korupsi Hambalang, Choel Minta Keringanan

Sidang Dugaan Korupsi Hambalang, Choel Minta Keringanan

KBR, Jakarta- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Choel Mallarangeng memohon Majelis Hakim meringankan hukumannya. Selain   mengakui semua kesalahannya, adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng ini juga sudah mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada KPK.

Choel mengatakan sudah mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator terkait kasus ini meski kemudian upaya itu ditolak oleh Jaksa KPK.


"Saya benar-benar tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya justru dituntut melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan. Sebelumnya pun saya sudah lama juga dihukum dengan pemblokiran rekening dan sejumlah aset saya sejak 2012. Pencekalan yang berlebihan 4 kali 6 bulan dimana tersangka lainnya umumnya hanya 2 kali 6 bulan. Sehingga saya tidak bisa menjalankan bisnis dengan normal. Seolah-olah saya menjadi tahanan di negeri sendiri," ucap adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng  saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor, Kamis (15/06).


Dia menganggap,  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berspekulatif.  Salah satunya kata dia, terkait uang yang ia terima, dan terkait tuduhan terhadap kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.


Padahal menurut Jaksa, KPK memiliki bukti yang cukup soal upaya Choel memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.


"Oleh karena saya adik Menpora, maka ketika saya menerima uang, kakak saya pastilah menerima uang. Jaksa penuntut KPK sangat spekupatif rupanya," ucapnya.


Sebelumnya, Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.


Kerugian negara akibat upaya korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 464,3 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • choel mallarangeng
  • Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng
  • Korupsi Hambalang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!