BERITA

Pansus Angket DPR: Polri Tak Perlu Minta Tafsir ke MA soal Pemanggilan Paksa

" Perbedaan tafsir DPR dengan Kapolri itu menyangkut pemanggilan paksa Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dugaan korupsi proyek e-KTP untuk dihadirkan ke Pansus Angket DPR. "

Pansus Angket DPR: Polri Tak Perlu Minta Tafsir ke MA soal Pemanggilan Paksa
Anggota Pansus Angket KPK di DPR, Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR Junimart Girsang menilai perbedaan tafsir tentang aturan pemanggilan paksa, antara DPR dan Kapolri Tito Karnavian tidak perlu dimintakan tafsir ke Mahkamah Agung.

Perbedaan tafsir DPR dengan Kapolri itu menyangkut pemanggilan paksa Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dugaan korupsi proyek e-KTP untuk dihadirkan ke Pansus Angket DPR.


DPR berpegang pada Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dimana DPR berhak memanggil paksa Miryam dengan bantuan Polri. Namun, Kapolri menolak dengan alasan pemanggilan paksa bagi orang yang tersangkut perkara harus sesuai aturan beracara pidana KUHAP.


Junimart mengklaim klausul pemanggilan paksa di dalam UU MD3 maupun KUHAP tidak bertentangan satu sama lain. KUHAP mengatur hukum beracara penegak hukum, sedangkan UU MD3 mengenai pemanggilan paksa yang bersifat permintaan bantuan dari DPR.


"Di KUHAP itu tidak ada polisi tidak bisa membantu dalam perkara politik. Pemanggilan yang ada, menurut KUHAP, adalah dalam kinerja kepolisian yang menyangkut penyelidikan. Tapi ini kan bukan polisi yang menyidik, dan sifatnya tidak proyustisia. Kalau Pansus ya sifatnya melalukan penyelidikan," kata Junimart kepada KBR, Rabu (21/6/2017).


Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan DPR juga pernah meminta bantuan polisi menghadirkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo ke DPR untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Karena itu, Junimart mempertanyakan sikap polisi yang berbeda dalam menyikapi permintaan pemanggilan paksa terhadap politisi Hanura, Miryam S Haryani.


"Kapolri mau ke DPR? Soal pemanggilan paksa ini tidak perlu diobrolkan. Silakan baca undang-undangnya. Kalau kurang jelas tanya pakarnya dan pembentuk UU itu sendiri. Ada anggota DPR Benny K Harman. Kalau UU tidak jelas ya tanya saja pembentuk UU nya," kata Junimart.


Kendati demikian, Junimart mengatakan polemik ini tidak perlu merembet pada penggunaan hak budget atau hak DPR meloloskan atau menolak anggaran KPK dan Polri, yang akan berimbas pada penahanan anggaran KPK dan Polri pada 2018. Menurut Junimart, wacana tersebut justru akan melemahkan kedua lembaga hukum tersebut.


Baca juga:


UU MD3 cacat hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hajar menyebut Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi DPR untuk memaksa Miryam S Haryani hadir di Pansus Hak Angket KPK.


Abdul Fickar mengatakan Undang-undang MD3 itu cacat hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Ia membenarkan sikap Kapolri Tito Karnavian yang menolak permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke Pansus Angket DPR.


Fickar mengatakan Polri sebagai penegak hukum tunduk pada aturan KUHAP, sehingga tidak bisa melakukan pemanggilan paksa kepada Miryam. Apalagi bekas anggota Komisi II itu berstatus tersangka dugaan pemberitan keterangan palsu pada sidang e-KTP.


"UU MD3 memang mengatur pemanggilan paksa. Tapi tidak jelas sejauh mana dia membawa? Yang namanya membawa itu 24 jam, menangkap. Kalau orang ditangkap itu berarti dia salah. Jadi sikap Kapolri benar. Selain hukum acara pidana, nggak bisa menggunakan secara terminologi menangkap. Itu UU-nya. Salah mengerti itu," kata Abdul Fickar Hajar kepada KBR, Rabu (21/6/2017).


Pemanggilan paksa, kata Fickar, bisa dilakukan jika DPR mendapat restu dari pengadilan, atau fatwa dari Mahkamah Agung. Namun itupun, kata Abdul Fickar hampir mustahil. Ia menilai MA akan melihat permohonan DPR itu sebagai bagian politik, bukan hukum pidana.


Jika DPR hanya ingin meminta keterangan tanpa campur tangan hukum, kata Fickar, seharusnya DPR meminta Miryam mengirim keterangan tertulis terhadap apa yang ingin diketahui DPR.


"Kalau tidak bisa didatangkan, bisa tertulis untuk memberikan keterangan. Atau DPR bisa datang ke pengadilan untuk mendengar sidangnya. MA juga pasti akan berpijak pada dasar hukum," ujarnya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket e-ktp
  • hak angket DPR
  • Panitia Angket DPR
  • hak angket KPK
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!