HEADLINE

OTT Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka

""Pemberinya AAN ini sebagai pejabat pembuat komitmen dan MSU Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, penerimanya itu PP Kasi Intel Kejati Bengkulu.""

Ade Irmansyah

OTT Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Pejabat Balai Sungai Sumatra VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu berinisial Amin Anwari digiring petugas KPK saat akan dibawa ke Jakarta di Mapolda Bengkulu, Jumat (9/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin di Bengkulu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ketiga orang tersebut ialah Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi (MSU) dan Kasi III intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

Kata dia, ketiganya ditangkap Terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera  7 Bengkulu.


"Pemberinya AAN ini sebagai pejabat pembuat komitmen dan MSU Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, penerimanya itu PP Kasi Intel Kejati Bengkulu. KPK berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan aparat penegak hukum yang lain didaerah agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas untuk mendapatkan sesuatu," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (09/06).


Penyidik menyita barang bukti uang yang diduga sebagai alat suap saat operasi tangkap tangan kemarin sebanyak Rp10 juta. Kata dia, penyidik KPK menduga uang tersebut bukan uang pertama kali yang diberikan Amin dan Murni kepada Purba.


Menurut informasi sementara, jumlah nilai proyek-proyek tersebut sebesar Rp. 90 miliar.


"Ini (Rp 10 juta) bukan pemberian pertama, sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu tersebut," ucapnya.


Dia menambahkan,  tersangka Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan, Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Bengkulu
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
  • PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo
  • Parlin Purba
  • Amin Anwari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!