BERITA

2017-06-20T14:34:00.000Z

Menkeu Akui Sulit Kejar Tax Rasio 13 Persen

"Tingkat kepatuhan pajak Indonesia saat ini masih tergolong rendah sebesar 10,3 persen. Sementara, pertumbuhan penerimaan pajak hanya sekitar 9 persen setahun. "

Menkeu Akui Sulit Kejar Tax Rasio 13 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai membahas rapat terbatas APBN Perubahan 2017 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2017). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan bersikap realistis dalam mengejar tingkat kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ia akan terus berupaya mengejar kepatuhan para wajib pajak. Namun untuk bisa mencapai tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto/PDB) sebesar 13 persen seperti yang diminta sejumlah fraksi di DPR, Sri mengatakan hal itu sulit dilakukan.


Tingkat kepatuhan pajak Indonesia saat ini masih tergolong rendah sebesar 10,3 persen. Jika mencermati pertumbuhan penerimaan pajak yang hanya sekitar 9 persen setahun, menurut Sri, maka perlu dorongan lebih kuat untuk mencapai target itu.


"Itu sesuatu yang sangat sulit dicapai. Namun kita akan terus menyisir dari potensi penerimaan pajak," kata Sri, Senin (19/6/2017).


Selain memaksimalkan basis pajak yang telah dimiliki saat ini, kata Sri Mulyani, pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak. Ia mengakui amat terbantu oleh data program pengampunan pajak 2016-2017.


Selain itu, pemerintah juga akan mengutamakan penerapan perjanjian pertukaran informasi dengan negara-negara yang banyak menjadi tujuan pelarian pajak WNI.


Data Kementerian Keuangan dan hasil kebijakan tax amensty lalu menunjukkan secara berurutan Singapura, Hongkong dan Macau menjadi tiga destinasi favorit para wajib pajak untuk menyembunyikan aset.


Saat ini Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan Hongkong sebagai bentuk komitmen kerjasama pertukaran informasi. Sedangkan, perjanjian dengan Macau rencananya dilakukan pekan depan.


Sementara itu, Indonesia masih menjajaki kesepakatan dengan Singapura. Pasalnya, 65 persen aset WNI di luar negeri ditempatkan di Singapura.


Pemerintah juga akan terus membujuk DPR untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pertukaran Data Pajak yang merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang ditandatangani Indonesia.


Hingga saat ini masih ada sejumlah kekhawatiran di DPR terkait pelaksanaan Perppu tersebut.


"Kita berharap Perppu Pertukaran Data Pajak bisa mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pembayar pajak kita. Kita mengharapkan Perppu bisa disetujui dewan dan memberikan kepastian hukum bagi kita," kata Sri Mulyani.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sri mulyani
  • tax rasio
  • tingkat kepatuhan pajak
  • kepatuhan wajib pajak
  • wajib pajak
  • tax amnesty
  • penyembunyian aset
  • amnesti pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!