BERITA

KPK Tunggu Surat Pansus Angket

KPK Tunggu Surat Pansus Angket

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   belum bisa menentukan sikap terkait panggilan Pansus Hak Angket selama tidak ada surat resmi dari Pansus. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, sikap tersebut juga termasuk pada rencana Pansus yang bakal memanggil politikus Hanura, Miryam S Haryani untuk bersaksi.

"Ya kita belum tentukan sikap kan. Apakah mau pergi atau tidak. Jadi kami belum, sampai kami mendapatkan surat resmi dari DPR," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/06).


Kata dia, terkait penyampaian sikap KPK soal Pansus Hak Angket juga menunggu surat resmi dari Pansus. Pasalnya menurut dia penentuan sikap KPK tidak bisa diucapkan langsung secara lisan hal itu tercantum dalam kode etik KPK.


Meski demikian kata dia, KPK sudah memiliki sikap yang jelas terkait masalah itu setelah melakukan konsultasi dengan beberapa ahli dalam waktu dua hari terakhir.


"Sikap hak angket itu kalo kita sudah dapat surat dari sana, kita belum dapet surat dari DPR sampai hari ini. Kajian dilimpahkan dari pakar seperti yang kalian dapatkan itu, sudah lengkap, dan KPK setuju dengan kajian itu," ucapnya.


Sebelumnya, sejumlah pakar yang tergabung dalam Asosiasi Hukum Tata Negara (AHTN) bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas menyatakan sikap bahwa Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR cacat hukum.


Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sekitar 132 orang akademisi dari berbagai universitas, yang dipimpin oleh pakar hukum Mahfud MD.  Menurut Mahfud, hak angket yang dibentuk DPR telah menyalahi aturan. Jika dikaji secara historis, hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • Pansus Angket KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!