BERITA

KPK Kembali Periksa Gamawan Fauzi

" Irman dan Sugiharto merupakan dua bekas anak buah Gamawan Fauzi yang paling awal ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi e-KTP."

KPK Kembali Periksa Gamawan Fauzi
Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan diperiksa sebagai saksi bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Gamawan bakal diperiksa untuk mendalami proses pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.


"Iya, dia akan diminta keterangan untuk tersangka AA," kata Febri.


Bekas Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah diperiksa pada 2016, sebagai saksi untuk bekas anak buahnya yaitu Irman dan Sugiharto.


Irman dan Sugiharto merupakan dua orang eks pejabat yang paling awal ditetapkan sebagi tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi e-KTP.


Nama Gamawan Fauzi mencuat setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding bekas Mendagri di era SBY itu menerima uang sebesar 2,5 juta dolar AS dari uang korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.


Namun saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan membantah menerima sejumlah uang dalam proyek itu. Ia juga mengaku sama sekali tidak memahami korupsi dalam proyek tersebut.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga pernah meminta keterangan dua adik Gamawan Fauzi, yaitu Azmin Aulia dan Afdal Noverman di persidangan Tipikor di Jakarta, Kamis (18/5/2017). Azmin dan Afdal diminta keterangan mengenai aliran dana ke Gamawan Fauzi dalam perkara e-KTP.

 

Proyek e-KTP tahun 2011-2012 diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Gamawan Fauzi
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!