BERITA

KPK: Pejabat Makin Sadar, Pengembalian Gratifikasi Meningkat 100 Kali Lipat

KPK: Pejabat Makin Sadar, Pengembalian Gratifikasi Meningkat 100 Kali Lipat

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada peningkatan jumlah laporan gratifikasi hingga 100 kali lipat selama semester pertama tahun ini.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan tren laporan pengembalian gratifikasi yang meningkat KPK itu menunjukkan bukti kepatuhan pejabat semakin tinggi. Banyak dari mereka, kata Giri, sudah semakin sadar bahwa pemberian yang diterimanya salah.


Giri mengatakan selama periode Januari-Mei 2017, KPK berhasil mengembalikan gratifikasi sebesar 108,3 miliar lebih. Ini meningkat 100 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 14,8 miliar.


"Jadi semakin tinggi, artinya orang semakin patuh bahwa yang diterimanya itu salah. Pada 2013 lalu KPK berhasil mengembalikan total Rp1,6 miliar. Lalu pada 2014 kami kembalikan ke negara Rp2,6 miliar. Kemudian pada 2015 KPK kembalikan Rp2,65 miliar. Tahun 2016 sebanyak Rp14,8 miliar, dan tahun ini, baru bulan lima saja sudah Rp108,3 miliar," kata Giri.

red


(Keterangan foto: Unit Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan melelang barang eks gratifikasi berupa parcel gelas kaca. (Foto: lelangdjkn.kemenkeu.go.id)

 

Giri menambahkan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran baru yang dikeluarkan April 2017 mengenai batasan gratifikasi. Surat edaran itu ditujukan kepada lembaga negara baik pusat maupun daerah, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga gubernur, bupati atau wali kota.


"Surat edaran baru Nomor 1315 yang kami keluarkan pada bulan April lalu, tertuang lengkap sekali. Gratifikasi mana yang boleh diterima dan yang tidak boleh. Bagaimana memperlakukan gratifikasi, termasuk bagaimana melaporkan kalau sifatnya kadaluarsa. Misalnya kalau seminggu lagi barang itu busuk, ya kami anjurkan untuk disalurkan saja. Tidak perlu ada proses pelaporan," kata Giri.


Gratifikasi, menurut Giri, merupakan salah satu jenis pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12b dan 12c Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sejak 2011. Namun dalam aturan tersebut juga dijelaskan keringanan bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara, yang melaporkan gratifikasinya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.


Saat ini, kata Giri, KPK tengah menangani tujuh kasus gratifikasi yang melibatkan para pejabat negara, termasuk melibatkan wali kota Madiun dan bupati Nganjuk.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • gratifikasi
  • KPK
  • pengembalian gratifikasi
  • laporan gratifikasi
  • penyelenggara negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!