HEADLINE

Kapolri Tito Tolak Permintaan Pansus Angket KPK

Kapolri Tito Tolak Permintaan Pansus Angket KPK

KBR, Jakarta  -  Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak Angket yang ingin meminta bantuan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam S. Haryani. Politisi Hanura ini merupakan tersangka keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tipikor mengenai dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP). Menurut Tito, permintaan tersebut tidak berdasar. Sementara upaya pemanggilan paksa dan penahanan seharusnya atas izin pengadilan.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa. Penyanderaan itu sama dengan penahanan. Bagi kami, penangkapan dan penahanan itu pro justicial, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," jelas Tito kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (19/6).

Baca: Pansus DPR Ngotot Pemanggilan Paksa Miryam Haryani

Menurut dia, penolakan ini bukan merupakan keputusan pribadi Kapolri melainkan setelah melakukan kajian mendalam di internal Polri dengan mengundang beberapa orang ahli. Namun, apabila Pansus Hak Angket KPK berkeras mau melakukan hal tersebut, Tito menyarankan agar politisi Senayan meminta fatwa Mahkamah Agung.

"Saya berprinsip bahwa silakan ahli-ahli hukum menyampaikan pendapatnya. Dan yang kedua mungkin juga dari DPR bisa meminta fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari Kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengklaim DPR dapat memanggil paksa Miryam S. Haryani. Bahkan, politisi yang melejit namanya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membuka peluang untuk meminta bantuan Polri untuk melakukan hal tersebut. Menurut Fahri, pemanggilan paksa ini bisa dilakukan apabila pimpinan KPK tidak mengizinkan Miryam untuk menghadiri pemeriksaan Pansus KPK.   (dmr)

  • Pansus Angket KPK
  • Kapolri Tito Karnavian
  • DPR
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!