BERITA

ICW Minta KPK Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Hadirkan Miryam

"ICW beralasan proses hukum kasus KTP elektronik maupun Miryam S. Haryani masih berlangsung."

Ria Apriyani

ICW Minta KPK Tolak Permintaan Pansus Angket untuk Hadirkan Miryam
Foto: Ulin Niam

KBR, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan proses yang tengah dijalankan panitia khusus angket KPK di DPR, termasuk untuk menghadirkan Miryam pada rapat pansus Senin (17/6).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menegaskan DPR tidak bisa memaksa untuk menyelidiki proses hukum yang dilakukan KPK. Alasannya proses hukum kasus KTP elektronik maupun Miryam S. Haryani masih berlangsung.


"Skema pengujian keabsahan proses hukum itu pekerjaannya di pengadilan. Jadi kalau DPR memanggil itu sebenarnya tidak berdasar. Selain dari itu sebenarnya tidak termasuk," ujar Lalola di kantor ICW, Minggu(18/6).


Pada rapat pansus Rabu(14/6) lalu, pansus mengumumkan akan memanggil Miryam S. Haryani sebagai pihak pertama yang akan diperiksa. Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi mengatakan pansus ingin mengkonfirmasi kebenaran surat yang membantah adanya intimidasi oleh anggota DPR kepada politisi Hanura itu benar ditulis Miryam.


Meski begitu, Miryam yang saat ini berstatus sebagai tahanan KPK karena diduga memberikan keterangan palsu belum dipastikan datang. Sebab KPK belum menyatakan akan memberikan izin bagi DPR memeriksa Miryam. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan sudah mengirimkan surat jawaban atas permintaan pansus Jumat (16/6) lalu.


Lalola meminta DPR sabar menunggu hingga proses persidangan usai. Sebab bukti rekaman pemeriksaan Miryam yang diminta oleh para anggota dewan pasti akan dibuka dalam persidangan. Ditambah lagi, menurut Lalola, hakim telah menolak upaya praperadilan Miryam.


"Kalau soal pembukaan rekaman atas nama saksi Miryam kan akan dibuka di persidangan. KPK juga sedang memproses kasus untuk orang yang sama. DPR enggak usahlah kebakaran jenggot."


Aktivis anti korupsi ini meminta agar parlemen fokus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya selama ini Lalola menilai DPR justru berkali-kali berupaya membunuh lembaga antirasuah itu.


Serangan-serangan Kepada KPK

ICW mencatat DPR telah berulang kali menyerang KPK. Serangan ini dilancarkan dari berbagai pernyataan pribadi, sikap politik, hingga proses legislasi. Tahun 2008, DPR sempat menolak pengajuan anggaran untuk gedung baru KPK. Penolakan ini sempat memunculkan gerakan "Saweran untuk KPK" ketika itu.


Tiga tahun berselang pada 2011, Ketua DPR Marzuki Alie pernah menyatakan KPK sebagai lembaga ad hoc atau bersifat sementara. Menurutnya kejaksaan dan kepolisian sudah cukup efektif untuk memberantas korupsi.


Sebaliknya Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin sempat mengakui bahwa pimpinan KPK kerap ditekan oleh anggota DPR saat menangani sejumlah kasus. Ia menyebut perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD-nya Murdoko. Menurut Jasin beberapa anggota DPR menemui Kajari dan Wakil Ketua pengadilan Negeri Semarang untuk meminta perisangan tidak dilakukan di Pengadilan Tipikor.


Di tahun yang sama DPR mewacanakan membubarkan KPK karena menurut penilaian Fahri Hamzah kinerja KPK tidak maksimal. Sejak saat itu wacana revisi Undang-Undang KPK terus digaungkan oleh DPR. Niatan yang kerap gugur di tengah jalan oleh penolakan masyarakat itu tidak lantas menyurutkan langkah DPR yang kembali memunculkan keinginan revisi tahun 2016 lalu.


ICW juga menemukan parlemen sudah berulangkali menghambat proses seleksi calon pimpinan KPK. DPR pernah menunda pemilihan satu dari dua nama calon pimpinan KPK hingga pertengahan Januari 2015. Pada akhir tahun 2015, DPR juga menolak usulan 8 calon komisioner KPK yang dipilih oleh panitia seleksi ketika itu dengan alasan tidak ada satupun wakil dari kejaksaan yang lolos tahap akhir.


Tahun ini pasca terungkap kasus korupsi KTP elektronik, DPR sempat mewacanakan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan terhadap ketuanya, Setya Novanto. Hingga di pertengahan tahun ini, mereka bersikeras membentuk pansus angket untuk memeriksa kinerja KPK sekalipun pembentukannya dinilai tidak legal dan sarat kepentingan.


Baru-baru ini, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati pencantuman delik korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski pemerintah dan DPR beralasan pencantuman itu tidak akan mengerdilkan kekhususan pidana korupsi, namun ICW berpendapat lain.


Delik korupsi yang "hijrah" ke RUU KUHP dikhawatirkan akan menghilangkan seluruh ketentuan di UU Tipikor. Meskipun pasal 63 ayat 2 KUHP juga menegaskan bahwa jika suatu pidana khusus juga diatur dalam pidana umum, maka ketentuan aturan yang berbenturan tetap menggunakan ketentuan di ketentuan pidana khususnya, Lalola menegaskan itu tidak cukup.


"Pertanyaannya apakah itu yang akan disahkan? Kita sudah berkali-kali kejadian draftnya yang mana, yang disahkan yang mana. Itu yang harus kita antisipasi."

Editor: Sasmito

  • LSM ICW
  • Pansus Angket KPK
  • DPR
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!