BERITA

Dugaan Suap DPRD Jatim, KPK Tetapkan 6 Tersangka

""Pihak pemberi BH, ABR, ROH disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Pihak penerima MB, S, RA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11," "

Dugaan Suap DPRD Jatim, KPK Tetapkan 6   Tersangka
akil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan mengatakan,mereka adalah  MB Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra, BH Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan ROH Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kemudian, RA dan S yang diketahui sebagai staf anggota DPRD Jawa Timur, dan seorang lagi berinisial ABR staf Pemimpin DPRD Jawa Timur yang diduga berperan sebagai perantara.

Kata dia, barang bukti yang disita adalah uang sebanyak Rp150 juta dalam pecahan Rp100 ribu, di ruang  kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan enam orang tersangka. Pihak pemberi BH, ABR, ROH disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Pihak penerima MB, S, RA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (06/06).


Menurut dia, sejumlah uang itu diberikan sebagai comitment fee kepala dinas di Provinsi Jawa Timur kepada Komisi B DPRD Jawa Timur yang berjumlah Rp600 juta setiap tahun. Uang itu  diberikan setiap tiga bulan sekali sebanyak Rp 150 juta.


Sedangkan yang berkaitan dengan Dinas Peternakan kata dia diberikan dalam pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Uang   berjumlah Rp 100 juta itu  sudah diberikan pada akhir Mei lalu.


"Diduga uang tersebut pembayaran triwulanan kedua total komitmen 600 juta di setiap Kadis kepada DPRD terkait pelaksana tugas dan pemantauan oleh DPRD tentang penggunaan anggaran Pemprov Jatim tahun 2017. Akhir Mei MB diduga menerima 26 Mei uang 100 juta dari ROH terkait pembahasan revisi perda. 31 mei diterima oleh MB sebesar 50 juta dari Kadis Perindustrian. 100 juta lagi dari Dinas Perkebunan," ucapnya.


Sementara itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mendesak pihak lain yang terkait kasus ini untuk segera menyerahkan diri. Kata dia, modus tersebut bukan perkara baru di Indonesia dan KPK juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup.


Dia juga mengimbau  masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih wakilnya di DPRD atau DPR mengingat MB merupakan residivis kasus korupsi sebelumnya.


"Ini bukan fenomena yang hanya terjadi di Jatim tapi di daerah lain, oleh karena itu KPK  imbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi dan apabila ada anggota DPR atau DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas supaya dinas yang berhubungan dengan DPRD supaya tidak mengikuti permintaan itu, ini komitmen triwulanan yang harus dibayar tiap tiga bulan. Diharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa akan datang dan bukan hanya di Jatim, tapi di seluruh Indonesia," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Basariah Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!