BERITA

BURT DPR Klaim Punya Anggaran Biayai Pansus KPK Rp3,1 Miliar

" Sebelumnya, Pansus Angket KPK di DPR meminta alokasi dana hingga Rp3,1 miliar. Dana itu disebut untuk membiayai rapat dan para staf ahli yang mendampingi Pansus selama 60 hari kerja."

BURT DPR Klaim Punya Anggaran Biayai Pansus KPK Rp3,1 Miliar
Ketua Pansus Angket KPK di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa bersama dua wakilnya Risa Mariska dan Taufiqulhadi di Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR memastikan memiliki alokasi dana khusus untuk pembiayaan kegiatan operasional Panitia Khusus atau Panitia Kerja, termasuk Pansus Hak Angket KPK.

Anggota BURT DPR Irma Suryani mengatakan setiap penyusunan alokasi tahunan, BURT selalu menyediakan pos khusus untuk pansus.


"Ada anggaran, tapi itu sifatnya untuk rapat-rapat di luar atau di dalam DPR. Misalnya ada rapat konsinyering, rapat dengar pendapat, dan sebagainya," kata Irma kepada KBR, Rabu (14/6/2017).


Biasanya saat penyusunan anggaran, BURT DPR mendata Pansus atau Panja apa saja yang tengah bekerja di DPR. Jika terdapat Pansus yang baru dibentuk di pertengahan tahun ketika anggaran sudah berjalan, menurut Irma, pengajuan anggaran biasanya dilakukan kepada bagian Sekretariat Jenderal DPR.


Sebelumnya, Pansus Angket KPK di DPR meminta alokasi dana hingga Rp3,1 miliar. Dana itu disebut untuk membiayai rapat dan para staf ahli yang mendampingi Pansus selama 60 hari kerja.


Permintaan anggaran ini menuai kritik dari aktivis lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai penggunaan anggaran tersebut ilegal karena legalitas Pansus hingga kini masih dipertanyakan.


Menanggapi soal itu, Irma enggan berkomentar jauh. Ia hanya mengatakan pro dan kontra dalam alokasi anggaran untuk suatu program merupakan hal yang biasa.


"Masyarakat bisa menganggap bahwa penggunaan anggaran legal atau ilegal karena katanya pembentukan pansusnya ilegal. Itu sudah biasa," kata Irma.


DPR membentuk Pansus Angket (Penyelidikan) KPK setelah sebelumnya KPK mengusut dugaan korupsi proyek KTP elektronik, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR. Proyek itu merugikan negara Rp2,3 triliun. Sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP turut mendukung Pansus Angket KPK.

 

Pansus Angket terhadap KPK berencana akan memanggil para ahli dan pihak terkait untuk membahas institusi KPK. Pada rapat perdana Pansus, mereka mengetok permintaan kebutuhan anggaran untuk operasional senilai Rp3,1 miliar.

red


Aktivis Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan 23 anggota Pansus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/6/2017). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

 

Baca juga:


KPK kaji keabsahan Pansus


Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang ahli hukum untuk mengkaji sah atau tidaknya Panitia Khusus (Pansus) tentag Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk di DPR.


Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan KPK belah berdiskusi dengan pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, pada Selasa (13/6/2017). Dari diskusi itu, kesimpulan sementara adalah KPK bukan lembaga yang tepat menjadi sasaran Pansus hak angket.


Laode M Syarief mengatakan hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah yang berada di ranah eksekutif.


"Ada beberapa hal kami disusikan, mulai dari ketidak kuorumnya rapat paripurna pembentukan Pansus. Lalu, apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar? Seperti itu yang kita bahas. Untuk sementara kami lihat sepertinya angket itu nggak cocok untuk lembaga KPK, karena semestinya ditujukan untuk pemerintah yang dibawah ranah eksekutif," kata Laode M Syarief di kantor KPK, Jakarta.

red


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

 

Selain itu, Laode mengatakan, dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, semua fraksi harus terwakili dalam Pansus Hak Angket. Sedangkan saat ini masih ada tiga fraksi di DPR yang masih menolak pansus tersebut.


"Jadi hal-hal itu yang kita bicarakan. Nanti kalo ada pendapat yang lebih komprehensif kita akan update ke teman-teman gimana sikap keputusan KPK," kata Laode.


Meski demikian, kata Laode, pandangannya soal hak angket belum merupakan sikap akhir dari KPK. KPK belum menentukan kapan akan menyatakan sikap akhir terkait angket yang berjalan di DPR tersebut.


KPK juga masih membutuhkan pendapat dari banyak ahli hukum lain untuk mengkaji keabsahan Pansus Hak Angket KPK.


"Memang menjadi salah satu pembicaraan atau topik pakar tadi. Pembicaraan ini masih menunggu pendapat ahli lainnya. Jadi soal keabsahannya pembentukan angket masih kita bicarakan. Persoalan ini masih kita dalami," katanya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • Pansus DPR
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!