HEADLINE

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

KBR, Jakarta - Aman Abdurrahman, terdakwa dalang dari sejumlah kasus terorisme di Indonesia dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Jaksa Penuntut Umum meyakini, fakta persidangan membuktikan pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu menggerakkan banyak orang untuk melakukan serangan teror di lima daerah di Indonesia. Salah satunya, kasus bom Thamrin pada Januari 2016.

Jaksa menganggap ceramah-ceramah Aman mampu mempengaruhi pengikutnya untuk melakukan tindakan ekstrem. Ceramah itu, baik secara langsung melalui media dalam jaringan maupun buku berjudul "Seri Materi Tauhid". Kesemua materi itu berisi ide-ide antidemokrasi atau pro-kekhalifahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, dengan pidana mati," kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Anita, saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Aman dijerat dengan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut jaksa, Aman adalah seorang tokoh penting dalam jaringan terorisme. Dia merupakan penggagas Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS. Dalam kelompok tersebut, Aman memerintahkan pengikutnya untuk melakukan janji setia atau baiat kepada pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi. Janji setia tersebut memiliki konsekuensi yaitu, pergi ke Suriah bila mampu atau berperang di negeri sendiri.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/alasan_jaksa_minta_tunda_sidang_tuntutan_kasus_terorisme_aman_abdurrahman_/96060.html">Alasan Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/buktikan_dakwaan__jaksa_putar_ceramah_aman_abdurrahman/95400.html">Buktikan Dakwaan, Jaksa Putar Ceramah Aman Abdurrahman</a>&nbsp;</b><br>
    

Dalam ceramah-ceramahnya, Aman kerap memberikan pemahaman ke para pengikutnya untuk melawan sistem demokrasi. Menurut dia, sistem buatan manusia tidak layak untuk diikuti. Aman juga mengkategorikan orang-orang dan pihak yang dia anggap 'thagut'.

Karena ide-ide tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menilai Aman bertanggung jawab atas serangkaian aksi teror di Indonesia. Selain bom Thamrin pada 2016, Jaksa menilai Aman sebagai otak bom Kampung Melayu pada 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima pada tahun yang sama, serta bom di Gereja Oikumene, Samarinda tahun 2016.

Selama sidang berjalan, Aman tampak santai. Dia terlihat kerap menyandarkan punggungnya di kursi pesakitan, dan beberapa kali menggoyang-goyangkan kakinya.

red

Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). (Foto: ANTARA/ Galih P) 

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Akhmat Jaini menawarkan Aman untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Aman pun menjawab, akan menanggapi tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Namun dia memutuskan untuk mengajukan pledoi sendiri, berbeda dengan pledoi dari kuasa hukum.

Pada awal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Aman sempat menolak keterlibatan kuasa hukum. Namun karena aturan dalam hukum acara, jaksa wajib memberikan Aman kuasa hukum.

Sidang Aman Abdurrahman berlanjut pada Jumat (25/5/2018) pekan depan. Hakim Akhmat Jaini menetapkan, sidang bakal berlangsung pukul 08.30 WIB dengan agenda pembacaan pledoi dari Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Sebelum Densus 88 menangkap Aman Abdurrahman pada Agustus tahun lalu, pendiri JAD ini mendekam di Nusakambangan sejak 2010 hingga 2017 karena kasus pelatihan kelompok teror di Aceh. Pelatihan militer tersebut melibatkan tokoh teroris lainnya, Abu Bakar Baasyir.

Aman juga pernah meringkuk di penjara selama lima tahun sejak 2004. Saat itu pengadilan menghukumnya atas kepemilikan bahan peledak di Cimanggis, Depok.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/tokoh_kelompok_jad__aman_abdurrahman_jadi_tersangka_dalang_bom_sarinah_thamrin_2016/91917.html">Tokoh Kelompok JAD, Aman Abdurrahman Jadi Tersangka Dalang Bom Thamrin 2016&nbsp;</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bebas__bnpt_kuatir_aman_abdurrahman__kumpulkan_pengikut/91844.html">Usai Bebas, BNPT Kuatir Aman Abdurrahman Kumpulkan Pengikut</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • sidang Aman Abdurrahman
  • Aman Abdurrahman
  • teror bom
  • persidangan teroris
  • teroris
  • JAD
  • jamaah ansharut daulah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!