HEADLINE

Peran Eks Aktivis Reformasi di DPR Tuntaskan Kasus Semanggi & Trisakti Ditagih

Peran Eks Aktivis Reformasi di DPR Tuntaskan Kasus Semanggi & Trisakti Ditagih

KBR, Jakarta - Aktivis reformasi, Wilson Obrigados menagih peran sejumlah rekannya yang kini menjadi anggota DPR dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM pada tahun-tahun itu. Antara lain, Tragedi Semanggi I dan II serta Trisakti.

Beberapa aktivis '98 yang kini menjadi anggota DPR di antaranya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa dan anggota lain DPR Pius Lustrilanang. Ada juga nama lain, seperti Budiman Sudjatmiko.

"Setelah 20 tahun reformasi saya pikir indikator aktivis '98 di DPR yang paling mudah adalah bagaimana perhatian mereka dalam penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan II," kata Wilson dalam diskusi Reformasi di Gedung DPR, Senin (7/5/2018) sore.

Menurutnya para aktivis reformasi yang duduk di kursi parlemen itu berkapasitas untuk mendesak pemerintah merampungkan kasus yang telah 20 tahun menggantung. 

"Saya pikir itu tugas aktivis '98 yang paling mudah untuk membuat pernyataan publik supaya (kasus) itu diselesaikan, kalau fraksi dan partai tidak mendukung mereka."

Baca juga:

Tragedi Semanggi I dan II serta Trisakti termasuk kasus-kasus prioritas pelanggaran HAM yang dijanjikan rampung pada masa pemerintah Jokowi-JK. Namun hingga kini, nasib penyelesaiannya tak kunjung terang. Belakangan pemerintah malah sempat mewacanakan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi untuk kasus-kasus tersebut.

Kendati, Komnas HAM menyatakan untuk kasus-kasus tertentu tetap mengutamakan penyelesaian jalur yudisial atau melalui pengadilan HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, terjadi dugaan pelanggaran HAM pada tiga peristiwa tersebut. Sebanyak empat orang dinyatakan meninggal, empat orang luka tembak dan ratusan orang mengalami luka akibat pemukulan.

Namun, berkas penyelidikan tiga kasus itu mangkrak di Kejaksaan Agung. Dokumennya bolak-balik antar-kedua lembaga dengan alasan bukti belum cukup. Dikutip dari laman Kontras, LSM pemantau HAM itu mendesak agar DPR segera menggunakan kewenangannya. Yakni, mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana mandat pasal 43 ayat 2 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Semanggi
  • Trisakti
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • Wilson Obrigados

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!