BERITA

KPK Incar Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK Incar Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KBR, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengincar tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Termasuk kemungkinan menyeret tersangka baru dengan jerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap seluruh tersangka yang terlibat perkara ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar megakorupsi proyek e-KTP.

"Kami sedang cari celah untuk melanjutkan kasus itu. Dari proses persidangan dan alat bukti yang ada, mudah-mudahan teman penyidik dan penuntut bisa membawa kasus misalnya pencucian uang," kata Agus usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5/2018).

Agus melanjutkan, penyidik terus mendalami peran sejumlah kelompok dalam korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

"Di samping selama di persidangan itu, kami dalami klaster mana lagi yang harus bertanggung jawab. Ada klaster pengusaha, birokrat, politisi nanti coba didalami lagi kira-kira berlanjut ke mana."

Baca juga:

Kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun 2010 menyeret politikus Golkar Setya Novanto ke penjara. Bekas Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Ia juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Dalam berkas putusan Setya Novanto, ada 27 pihak yang diduga menerima aliran duit korupsi e-KTP. Beberapa di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan sejumlah perusahaan misalnya PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • agus rahardjo
  • KPK
  • Ketua KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!