BERITA

25 Tahun Pembunuhan Marsinah, Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Hukum

25 Tahun Pembunuhan Marsinah, Istana: Jokowi Tak Bisa Intervensi Hukum

KBR, Jakarta- Istana mengaku kesulitan jika diminta mengusut kembali kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah, lantaran peristiwanya telah terjadi 25 tahun lalu. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga berkata, pemerintahan Presiden Joko Widodo tak bisa mengintervensi proses hukum yang telah rampung di Mahkamah Agung.

Menurut Moeldoko, pemerintah hanya bisa menghormati putusan hukum tersebut.

"Pergantian-pergantian pemerintahan, bukan berarti ada sebuah perbedaan hukum. Intinya ya balik lagi, bahwa tidak mungkin presiden mengintervensi hukum. Itu saja rumusnya. Jadi apapun hasilnya ya kita tidak bisa apa-apa sebagai government. Terhadap kasus yang melewati berbagai zaman ini memang sulit," kata Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (08/05/2018).

Baca:

- Marsinah Menuntut Keadilan

- Menjaga Nyala Api Marsinah

Moeldoko mengatakan, Jokowi akan tetap kesulitan mengumpulkan bukti-bukti baru atas kematian Marsinah lantaran peristiwanya sudah lama. Ia berkata, situasi hukum dan politik saat ini juga berbeda dibanding masa pembunuhan Marsinah, sehingga sulit untuk merekonstruksinya.

Moeldoko memastikan pemerintah komitmen melindungi para pekerja agar bisa bekerja dengan nyaman dan aman. Kata Moeldoko, perlindungan tersebut diberikan pada pekerja di dalam dan luar negeri. Ia juga berjanji kasus Marsinah tak akan terulang pada masa yang akan datang.

Marsinah buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS)  di Porong, Jawa Timur dibunuh pada 9 Mei 1993. Dari   otopsi ditemukan  luka-luka pada pipi, siku, lengan, perut, luka-luka robek di bagian perut hingga tulang punggung bagian depan hancur.

Pada persidangan  November 1993  sembilan orang duduk sebagai terdakwa. Mereka  adalah  Yudi Susanto pemilik sampai sopir  perusahaan tempat Marsinah bekerja.  Di pengadilan negeri Yudi dihukum 17 tahun penjara karena dianggap sebagai otak pembunuhan aktivis buruh itu.  Namun di pengadilan tinggi hingga kasasi Mahkamah Agung membebaskannya dari hukuman.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • 25 tahun Marsinah
  • buruh perempuan
  • hari buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!